Tunjangan Guru Sekolah Terpencil Dikeluhkan

Tunjangan Guru Sekolah Terpencil Dikeluhkan

cropped-admin-ajax.png

Tunjangan Guru Sekolah Terpencil Dikeluhkan

CURUP, CE - Bantuan untuk guru daerah terpencil yang diberikan kepada 12 orang guru yang bertugas di tiga sekolah dasar terpencil kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), dikeluhkan. Pasalnya dana tunjangan khusus bagi guru sekolah dasar terpencil di kabupaten Rejang Lebong yang seharuanya diberikan kepada guru yang namanya tertera dalam SK Bupati April 2016 lalu, melainkan danan tunjangan guru tersebut di berikan kepada 15 guru yang bukan peneriman serta 15 guru tersebut sama sekali tidak bertugas di daerah terpencil Kusumo Kepala SDN 12 Sindang Beliti ULU Nama guru penerima tunjangan khusus tersebut sebanyak 15 orang. Sesuai dengan SK bupati itu adalah guru yang bertugas di SD 10, SD 11 dan SD 12 kecamatan Sindang Beliti Ulu. "Namun pada faktanya, dari 15 orang guru yang menerima hanya 3 orang yang bertugas di ketiga SD tersebut. 12 orang lainnya bertugas justru bukan di ketiga SD tersebut," ujar Kepala SD 12 SBU, Kasumo SPd, Kamis (10/11). Dijelaskan Kasumo, pencairan dana tunjangan khusus ini dilakukan setiap 3 bulan sekali, dan angka besarannya yaitu untuk guru berstatus PNS senilai 1 bulan gaji pokok. Sedangkan untuk guru bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta per bulannya. "Nah saat ini, pencairan dana tunjangan ini telah berlangsung 3 triwulan. Tersisa hanya 1 triwulan lagi. Sejak awal tahun 2016 lalu, kami sudah mengajukan keberatan atas kekeliruan ini kepada pihak dinas, namun tak kunjung ditanggapi. Bari sepekan yang lalu setelah ada pergantian posisi sekretaris dinas pendidikan dan Kepala Bidang perencanaan barulah masalah ini ditinjau kembali," terang Kasumo. Hala serupa disampaikan Kepala SDN 11 SBU, Jamaludin bahwa kendati sempat dilakukan peninjauan kembali, namun hingga saat ini belum ada solusi terbaik yang diberikan pihak Dispendik. "Dalam SK Bupati itu sudah jelas jika di kabupaten Rejang Lebong hanya ada 3 SD yang masuk katagori dan ditetapkan sebagai sekolah terpencil yaitu SD 10, SD 11, SD 12 SBU. Tetapi kenapa kok setelah di entri data oleh Operator Dispendik, nama-nama penerima tunjangan khusus ini berubah. Bahkan, guru yang saat ini menerima tunjangan tersebut bukan nama-nama guru yang bertugas di 3 SD itu, " jelas Jamal. Atas kondisi ini, Jamal meminta agar segera diselesaikan oleh pihak Dispendik. Pasalnya tidak menutup kemungkinan guru - guru yang seharusnya berhak menerima dana itu, jika tidak dipenuhi atau diselesaikan maka akan membawa masalah tersebut hingga ke DPRD Rejang lebong . "Itu sudah hak mereka. Jadi harus segera diselesaikan," sampainya. Sementara itu, mantan Kepala Bidang perencanaan Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Dedi Warsito saat dikonfirmasi mengaku jika sama sekali tidak mengetahui masalah tersebut. "Memang saat pengajuan nama - nama guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 ini saat saya menjabat. Namun saya tidak tahu sama sekali. Sebab, bawahan saya yang bertugas sebagai operator entri data itu tidak pernah memberikan laporan kepada saya," tandas Dedi. (CE1)

Sumber: