Diskop Bantah Bangunan Resi Gudang Terbengkalai

Diskop Bantah Bangunan Resi Gudang Terbengkalai

resi-gudang-kepahiang

KEPAHIANG, CE - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepahiang, Ir Nusa Candra Deta membantah jika keberadaan bangunan sistem resi gudang yang berada di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang tak berfungsi alias tak dimanfaatkan. Menurut Deta, struktur kepengurusan resi gudang tersebut sudah terbentuk dan soal pemanfaatan resi gudang tersebut sudah berjalan. Namun demikian, untuk berjalan secara aktif, lanjut dia, memang ada beberapa kendala. “Kita sudah berjalan untuk pemanfaatannya, resi gudang tersebut diperuntukkan untuk menyimpan sementara kopi saat harganya sedang turun,” kata Deta. Deta menjelaskan, sesuai dengan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resi gudang tersebut bertujuan untuk membantu petani khususnya petani kopi yang akan menjual hasil kebun mereka ketika harga kopi sedang turun. “Resi gudang berpera untuk menerima produk dengan harga normal dengan penjaminannya di Bank BRI Cabang Curup,” sampai Deta Pada Senin (14/11) kemarin. Akan tetapi, untuk pembayaran hasil bumi yang dijualkan resi gudang hanya membayarkan sebesar 70 persen dari total hasil yang dijualkan. Sementara 30 persen lainnya akan dibayarkan setelah pihak resi gudang menjualkan keluar. “Ini juga menjadi kendala karena memang para petani umumnya tidak mau 70 persen, maunya langsung seratus persen makanya mereka ingin langsung dijual ke pengepul,” jelasnya lagi. Selain itu, kendala lainnya di kalangan petani juga tak mau direpotkan untuk mengurus administrasi resi ke Bank BRI Cabang Curup terkait penjualan ke resi gudang tersebut. “Petani juga tidak mau berurusan untuk mengurus administrasi resi di Bank BRI Curup, kalau seperti itu nggak bisa, ini juga kendala,” demikian Deta. (CE3)

Sumber: