Kasus Cabul Masuk Pelimpahan Tahap ll 

Kasus Cabul Masuk Pelimpahan Tahap ll 

CURUP, CE - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka YD (17) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup berkasnya kini sudah masuk pelimpahan tahap II. Berkas itu sendiri sudah diserahkan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong kepada pihak Kejari Curup sekitar pukul 11.00 WIB siang kemarin. Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIk melalui Kanit PPA Aiptu Desi Oktaviany menjelaskan bahwa "Berkas pemeriksaan tersangka sudah kita buat dan kita limpahkan ke pihak Kejari. Termasuk tersangka dan barang bukti (BB). Sekarang tinggal pihak Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan kasus ini ke pengadilan," katanya. Sementara itu pihak Kejari Curup melalui Kasi Pidum, Dodi Wira Atmadja SH mengakui jika pihaknya telah menerima pelimphan berkas kasus pencabulan tersebut dari pihak Kepolisian. Untuk selanjutnya berkas ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Kejari untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup. "Dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Dodi. Sekedar mengingatkan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan YD (17) dengan korban KA (15) warga Kota Bengkulu terjadi pada 31 Oktober lalu. Kejadian dugaan pencabulan itu di rumah nenek teman dari korban. Korban yang saat itu diduga melarikan diri dari rumah untuk bertemu sang kekasih YD. Korban dan pelaku sendiri diketahui ternyata telah berpacaran sekitar 2 tahun dan kenal sedari kecil saat masih duduk di bangku SD. Korban menginap di salah satu rumah milik nenek teman korban di Karang Anyar. Pelaku sendiri mengaku baru melakukan satu kali persetubuhan dan 3 kali pencabulan. Tak terima dengan perlakukan pelaku, orang tua korban langsung mencari pelaku dan di emukan oleh orang tua korban pelaku sedang berada di kawasan Karang Anyar. Orang tua korban langsung menciduk pelaku dan membawanya ke Polres Rejang Lebong dan mengadukan perbuatan pelaku atas anaknya. (CW2)

Sumber:

Kasus Cabul Masuk Pelimpahan Tahap ll 

Terkini

Terpopuler

Pilihan