Komisi I Belum Terima Surat Aduan
Terkait SE Bupati Tentang IMB
KEPAHIANG, CE - Menanggapi adanya 30 kk yang memiliki rumah di sekitar areal pasar Kepahiang khususnya di kawasan jalan Syahrial yang tidak bisa menerbitkan IMB beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kepahiang mengaku belum menerima surat laporan terkait masalah tersebut dari masyarakat. Jika nantinya ada laporan maka pihaknya akan memanggi pihak KP2T Kepahiang untuk melakukan hearing.
Belum diterimanya laporan dari masyarakat itu diakui oleh anggota Komisi I DPRD Kepahiang, H. Zainal SSos MSi. "Sampai saat ini kami belum menerima surat dari warga maupun pihak terkait mengenai penerbitan IMB sesuai Surat Edaran (SE) Bupati No 229 tahun 2011 tentang revitalisasi Pasar Kepahiang, sehingga IMB tidak bisa diterbitkan," jelasnya.
Kendati demikian ia meminta pihak terkait dalam hal ini KP2T agar menelusuri mengapa tidak bisa diterbitkannya IMB atas bangunan milik 30 kk tersebut. "Nanti kita minta KP2T telusuri masalah tersebut. Termasuk hal yang berkaitan dengan SE tersebut," ujarnya.
Sebelumnya sempat diberitakan ada 30 kk yang berada di sekitar kawasan Pasar Kepahiang tidak dapat menggurus IMB. Ini disampaikan salah seorang warga karena sebelum mendirikan bangunan terlebih dahulu mengurus IMB. Hanya saja oleh instansi terkait, IMB tidak bisa diterbitkan lantaran bertentangan dengan SE Bupati. (CE3)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>