Mobil Dinas Wajib Punya KIR
CURUP, CE - Terkait dengan operasi penertiban KIR dalam rangka pemeriksaan kelayakan kendaraan, Kabid lalu lintas Dinas Perhubungan H.R. Suryadi SSos mengungkapkan bahwa mobil wajib uji yakni mobil angkutan umum, tak umum, mobil yang membawa barang dan bus umum baik itu mobil perusahaan atau milik pemerintah harus punya KIR tanpa terkecuali. "Tidak ada alasan untuk tidak memiliki KIR. Hal itu demi kebaikan, kenyamanan dan keamanan dalam berlalu lintas," ungkap Suryadi.
Penemuan selama ini yang diungkapkan oleh Edi Azhari SH MM selaku Kepala UPTD KIR mengenai masih banyaknya mobil angkutan milik pemerintahan yang belum memiliki izin ditanggapi oleh Suryadi yakni bahwa tahun 2017 mereka akan menindak lanjuti penemuan tersebut. "Pemda seharusnya menjadi salah satu contoh untuk masyarakat umum. Makanya nanti kita akan menyurati dan memberikan sosialisasi seberapa pentingnya pengujian untuk keselamatan berkendaraan karena esensi dari dari fungsinya yakni untuk menjamin keselamatan berdasarkan persyaratan teknis dan layak jalan yang tidak bisa dipungkiri," sampai Suryadi.
Namun, Suryadi mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinanan ada mobil dinas yang sudah memiliki KIR tetapi ada juga yang tidak. Hal itu bisa ketahuan yakni dengan melihat data dari pihak pengujinya dinas mana saja yang sudah memiliki KIR dan mana yang belum. "Nah jadi akan ketahuan setelah kita melihat datanya. Baru nantinya akan dititindak lanjuti dengan menyurati melalui kordinasi antara kepala dinas ke Bupati yang nantinya diharapkan kepada seluruh kepala SKPD untuk melakukan pengujian," harapnya.
Suryadi mengatakan bahwa mereka sudah memberikan imbauan. Jika masih tidak ada tindak lanjut dan kesadaran diri maka pihak dinas perhubungan akan menindak lanjutinya dengan melakukan razia seperti ini. Jadi tidak ada pandang siapa mereka akan tetap diberikan teguran agar sadar untuk melakukan pengujian. "Siapa yang salah akan tetap diberikan teguran dan akan ditindak lanjuti," tegas Suryadi.
Suryadi sendiri menyampaikan bahwa selama tiga hari mereka melakukan razia di tiga titik pintu masuk kabupaten Rejang Lebong tidak ada sama sekali kedapatan mobil plat merah yang melintas sehingga tidak tertangkap tangan oleh mereka. Karena Suryadi menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk melakukan razia digarasi, tetapi mereka memiliki hak jika saat sedang berlangsung razia mobil plat merah melintas maka kami akan tetap melakukan pemeriksaan. "Jadi aturannya setiap mobil plat merah yang melintas saat operasi sedang dilakukan itu wajib memperlihatkan kelengkapannya, karena operasi ini tidak bisa dilakukan sembunyi-sembunyi," jelas Suryadi. (CW4)
Sumber: