2017, Tersangka Dana Desa (DD) Ditetapkan

2017, Tersangka Dana Desa (DD) Ditetapkan

TUBEI, CE - Pada awal 2017, Kejaksaan Negeri Tubei menetapkan tersangka perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) yang kini sedang ditangani. Berupa bangunan gedung serba guna di Desa Pelabai, Kecamatan Pelabai, serta pembangunan masjid dan beronjong di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. Untuk penetapan tersangka itu, dalam waktu dekat penyidik melaksanakan ekspose di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna penghitungan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong R Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fery Junaidi SH menuturkan, “Untuk penghitungan nilai kerugaian membutuhkan waktu, perkiraan kita sekitar sebulan. Nanti setelah ada hasil penghitingan maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka.” Dalam penanganan DD di Desa Ketenong II, penyidik Kejari masih memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang. Mereka dari Badan Pemberdaaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), kepala desa dan perangkatnya, serta perangkat agama di desa setempat.

“Kita masih akan memeriksa sekitar 5-10 orang saksi lagi untuk Desa Ketenong II ini, sedankan untuk dugaan korupsi DD di Desa Pelabai kita kira sudah cukup, hingga kini sudah ada 30 orang saksi yang kita mintai keterangan,” pungkas Feri  Tim ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Lebong telah selesai melakukan cek fisik bangunan objek dugaan korupsi DD tersebut. Selanjutnya tim ahli menilai kerugian negara yang disebabkan atas pembangunan tersebut. (*)

Sumber: