Trenggiling Hewan Bernilai Ekonomi Tinggi
KEPAHIANG, CE - Ini harus menjadi perhatian khususnya bagi Pemkab Kepahiang agar lebih memperhatikan hewan-hewan yang masuk dalam daftar dilindungi Negara. Harus gencar melakukan razia untuk menekan angka penjualan hewan langka secara ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKSDA Wilayah Kepahiang-Taba Penanjung, Winarso SH terkait penyerahaan BB Trenggiling hasil penangkapan Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Kita harus bersama-sama memerangi tindak penjualan, penyelundupan hewan yang tergolong punah dengan melakukan razia rutin khususnya di Kabupaten Kepahiang ini," sampai Winarso. Seperti upaya jajaran Polres yang berhasil menggagalkan aksi penjualan 3 ekor Trenggiling. "Ini salah satu prestasi yang dilakukan pihak Kepolisian yang telah berhasil menggagalkan transaksi penjualan Trenggiling," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan jajaran Polres Kepahiang berhasil menggagalkan upaya penjualan Trenggiling pada Rabu (14/12) lalu sekitar pukul 20.30 wib. 3 ekor Trengiling berhasil diamankan dan 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam. Sementara pelaku berhasil kabur. Melihat 3 ekor Trengiling tersebut Winarso SH mengatakan masing-masing berumur 4 tahun dan berat kurang lebih 10 Kg. "Bila dijual harga tiga ekor Trenggiling ini kurang lebih Rp 25 juta," sampai Winarso.
Usai diserahkan pihak Polres Kepahiang, Winarso mengatakan pihaknya akan melepas tiga ekor Trenggiling tersebut ke habitatnya yang ada di kawasan TWA Bukit Hitam Kabawetan. "Tempatnya rahasia. Kalau disebutkan nanti akan diburuh lagi oleh oknum tak bertanggungjawab," sampainya. Perlu dipahami bahwa penangkapan dan penjualan satwa liar yang dilindung seperti trenggiling ini melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (1) UU No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 Juta. (CE3)
Sumber: