Tanpa IMB, Bangunan Dieksekusi

Tanpa IMB, Bangunan Dieksekusi

CURUP, CE - Terkait pendirian bangunan dilokasi persawahan, yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan warga pemilik bangunan tanpa IMB tersebut untuk menanggung resiko sendiri. Demikian disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Ir Ifnisardi.

"Mereka harus siap menanggung resiko bilamana nanti ada penertiban oleh pemerintah. Sudah tahu itu tidak boleh, jadi silahkan tanggung resikonya sendiri," ujarnya. Menanggapi penyampaian masyarakat yang mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka. Ifnisardi juga tidak menyangkal hal tersebut. Namun hak mereka hanyalah sebatas lahan persawahan itu saja. Sedangkan untuk mendirikan bangunan secara utuh mereka tidak memiliki hak penuh jika tidak memiliki IMB.

"Memang tanah itu hak mereka, tapi untuk bangunanya sendiri mereka tidak memiliki hak penuh atasnya," tegasnya.Untuk tindakan secara langsung kepada masyarakat yang tidak memiliki IMB tersebut,DPMPTSP menyampaikan hanya akan diberikan sosialisasi saja. Hal tersebut dilakukan karena mereka tidak memiliki wewenang. Instansi yang memiliki  wewenang untuk penindakan tersebut adalah Satpol PP.

"Satpol PP sebagai penegak perda itu yang lebih berwenang menindak," terang Ifnisardi. Menurutnya untuk saat ini pembangunan tersebut sudah terjadi. Tinggal saja kedepannya jangan samapai lokasi persawahan yang ada di Rejang Lebong ini malah berubah menjadi lokasi perumahan.  "Kedepannya kami kan berusaha mensosialisasikan agar areal persawahan ini tidak berubah fungsi," tandasnya. (CE2)

Sumber: