Akibat Nikah Sirih, Istri Sering Dipukul
CURUP, CE - RF (22) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini akibat ulahnya sering main pukul terhadap istrinya Febi (24). FR sendiri sendiri berhasil diamankan tanpa perlawanan dikediamannya di Kelurahan Talang Benih. Informasi diperoleh CE, kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/5) lalu di rumah teman korban atas nama Rama di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Saat itu korban bersama suaminya menginap lantaran diusir orang tua suaminya yang beralamatkan di Kelurahan Air Putih Baru. Setelah diusir oleh orang tuanya korbanpun berinisiatif mengatakan pada suaminya untuk mencari kontrakan, namun suaminya tiba-tiba langsung pergi meninggalkan dirinya beserta anaknya sehingga terjadilah adu mulut yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh pelaku suami korban. "Bahkan mulut saya dan sekitar pipi ditampar hingga menyebabkan luka lebam," ujar Febi saat menceritakan kejadian yang dialaminya kemarin. Disampaikannya setelah terjadi keributan tersebut dirinya beserta rekannya langsung meninggalkan pelaku untuk mencari kontrakan secepatnya pergi dari pelaku karena tidak enak menginap terlalu lama dengan rekannya tersebut. Namun ketika korban hendak naik motor tali helm korban lalu ditarik oleh pelaku hingga membuat korban terjatuh bahkan pelaku kembali memukul korban. Setelah itu korban langsung berlarian kedepan gang serta langsung mengambil anaknya karena tidak mau anaknya dibesarkan oleh pelaku. "Sudah saya naik motor, suami saya itu malah menarik tali helm hingga saya jatuh," sampainya. Lebih jauh dikatakannya bahwa suaminya tersebut telah menjatuhkan vonis talak kepada dirinya hingga lebih setahun yang lalu namun hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak pengadilan bahkan diakuinya dirinya beserta anaknya tidak dinafkahi. Tidak hanya itu, dirinya menceritakan bahwa suaminya tersebut sudah nikah siri dengan orang lain yang berasal dari Kabupaten Lebong tepatnya di arah Topos bahkan diketahui saat ini istri sirinya tersebut sudah mengandung 7 bulan. Bahkan saat disinggung soal mau atau tidak rujuk, dirinya menyampaikan tidak mau lagi untuk rujuk suaminya bahkan lebih cepat untuk diceraikan. "Kabarnya dia ada istri sirih di Lebong sekarang usia kandungannya 7 bulan," katanya. Terpisah Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Qhusnul Qomar SH SIK didampingi oleh Unit PPA Polres Rejang Lebong Ipda Denyfita Mochtar S Tr K membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tengah ditangani oleh unit PPA Satreskrim sekaligus mendampingi istri tersangka. Menurutnya, sementara saat ini pelaku dikenai pasal KDRT. "Iya benar kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku KDRT tersebut," tandasnya. (CE5)
Sumber: