UMK RL Naik Rp 143.000/bulan
CURUP, CE - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong tahun 2018, naik sekitar 6% atau Rp 143.000/bulan. Dimana UMK Rejang Lebong 2018 dipatok sebesar Rp 1.880.000/bulan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.737.000/bulan.
"Besaran kenaikan UMK daerah tersebut sendiri, mengacu kepada kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena kita belum bisa menetapkan standar UMK sendiri karena belum memiliki Dewan Pengupahan sebagai syarat penetapan upah pekerja," ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertras) Kabupaten Rejang Lebong Dwi Purnama Sari, Senin (20/11) kemarin.
Menurutnya saat ini masih sedikit usaha menengah atau perusahaan besar yang beroperasi sehingga UMK masih mengacu ke upah minimum Provinsi (UMP).
"Salah satu alasan mengapa UMK kita sama dengan Provinsi, karena kita belum terlalu banyak perusahaaan besar jadi kita ikut provinsi," bebernya.
Dwi mengatakan dengan adanya penetapan UMK 2018, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pemprov Bengkulu melalui Bupati Rejang Lebong agar diterbitkan surat edaran resmi sehingga bisa disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang ada di daerah itu.
"Untuk mereka mengetahui jika UMK sudah pada tahun 2018 mengalami kenaikan, terlebih lagi yang mereka yang meletakan cabang di Rejang Lebong," jelasnya. Lebih jauh disampaikannya, kebijakan kenaikan UMK tersebut agar dapat dipatuhi seluruh perusahaan yang berada di Rejang Lebong dengan memenuhi hak para pekerjanya. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi akan kenakan sanksi UU Ketenagakerjaan.
"Lapor saja, maka kita akan tindaklanjuti untuk diberikan sanksi keperusahaan tersebut," tegasnya. (CE1)
Sumber: