Dua Kades dan 1 Bendahara jadi Tersangka Dugaan Korupsi DD
LEBONG, CE - Kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong kembali mencuat, kali ini dua orang Kades dan satu Bendahara Desa di Kecamatan Pinang Berlapis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lebong. Penetapan tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Ketiga orang tersangka tersebut adalah Kades Bioa Putiak Er (40), Kades ketenong 1 Mu (42) dan Bendahara Desa ketenong 1 SA (43).
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Adriansyah mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu. Dimana BPKP menemukan kerugian negara sekitar Rp 400 juta, pada pembangunan fisik infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2015.
"Kita telah menetapkan status tersangka pada 2 orang Kades dan seorang Bendahara Desa di Kecamatan Pinang Belapis. Penetapan (tersangka) tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu yang menemukan adanya kerugian negara ratusan juta,"kata Kasat Reskrim.
Diketahui dari hasil audit BPKP perwakilan Bengkulu telah menemukan kerugian negara dengan rincian, untuk Desa Ketenong I kerugian negara sebesar Rp 270.423.620 tahun anggaran 2016 dan untuk Desa Bioa Putiak sebesar Rp 149.317.508 tahun anggaran 2015.
"Mereka (tersangka) telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah,"ujarnya.
Dikatakan ketiga tersangka tersebut hingga kini belum ditahan. Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena masih akan menjalani pemeriksaan.Untuk tindak lanjut setelah penetapan status tersangka, Polres Lebong segera memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (21/11) hari ini.
"Jika semua sudah lengkap, baru kita akan akan jumpa pers terhadap ketiga tersangka tersebut," tandasnya.(CE4)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-