Bupati Warning Guru Agama Desa
CURUP, CE - Bupati Kabupaten Rejang Lebong DR (HC) H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan merekomendasikan pemecatan terhadap guru agama desa. Khususnya bagi guru agama desa yang tidak aktif dan malas datang.
"Kita akan pecat jika ditemui yang demikian," ujar Bupati. Disampaikannya bahwa seyogyanya perekrutan guru agama desa sebelumnya bukan tanpa alasan. Melainkan Pemkab RL berharap guru agama desa ini mampu meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan serta pemahaman agama kepada masyarakat.
Yang mana diketahui, tugas yang harus diemban oleh guru agama desa yakni mampu menjadi khotib, menjadi imam, mengajar ngaji anak-anak hingga membina masjid setempat. Yang mana guru agama ditempatkan di desa dan kelurahan.
"Kita cuma harapan besar kepada guru agama desa dalam membina akhlak masyarakat di desa. Jadi jika tidak aktif atau tidak berada di desa, apa yang mau dilihat," sampainya. Sementara itu kendati yang demikian, pihaknya juga meminta kepada masyarakat, perangkat desa maupun perangkat lurah hingga kecamatan untuk proaktif untuk ikut serta mengawasi guru agama desa baik keberadaannya di desa maupun keaktifannya dalam membina akhlak di desa. Bahkan diakuinya pihaknya juga meminta jika mendapati yang demikian, agar segera dilaporkannya.
"Biar perlu masyarakat lapor sehingga kita bisa langsung menindaknya dan diganti dengan guru agama desa yang baru. Peran guru agama desa maupun Kelurahan ini dibentuk selain membuka kesempatan pekerjaan kepada masyarakat namun di samping itu, ini adalah sebagai penunjang dalam mewujudkan RL sebagai Kabupaten Religius sesuai dengan salah satu visi misi Pemkab RL," tandasnya. (CE5)
Sumber: