RSUD Curup Belum Terdaftar di KARS
CURUP, CE - Direktur RSUD Curup, drg Asep Setia Budiman mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong. Ini terkait tidak direkomendasikannya RSUD Curup untuk mengeluarkan surat keterangan sehat bagi bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) peserta Pileg di Kabupaten RL.
Disisi lain, menurut Asep bahwa untuk SDM dan sebagainya RSUD Curup telah tercukupi, hanya saja Asep mengatakan bahwa akreditasi yang menjadi legalitas RSUD Curup belum dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
"Sebagaimana diketahui akreditasi merupakan sebuah pengakuan legalitas, yang salah satu pointnya bahwa pelayanan semuanya harus standar. Hanya saja RSUD Curup kita belum terakreditasi di KARS," sampai Direktur RSUD Curup, drg Asep Setia Budiman kepada CE.
Asep menambahkan saat ini pihaknya terus berupaya untuk akreditasi RSUD Curup. Bahkan diakuinya beberapa pegawai saat ini sedang berada di Jakarta dalam rangka konsultasi terkait akreditasi tersebut.
"Kita terus berupaya agar RSUD Curup ini terakreditasi. Sehingga kedepan RSUD Curup bisa mengeluarkan surat keterangan sehat untuk Bacaleg. Karena berdasarkan peraturan KPU RI yang dikeluarkan per 1 Juli, salah satu syarat dalam pendaftaran Bacaleg diharuskan untuk melampirkan keterangan sehat. Sedangkan RSUD Curup tidak direkomendasikan mengeluarkannya," tandasnya. Disisi lain pihak KPU Kabupaten Rejang Lebong kemarin menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi persiapan pencalonan baik anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten RL.
Ketua KPU RL, Drs Restu S Wibowo mengatakan Rakor yang digelar tersebut diikuti oleh seluruh pengurus Parpol yang ada di Kabupaten RL yang disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten RL. Restu menyampaikan bahwa salah satu point yang dibahas yakni terkait surat keterangan sehat yang harus dilampirkan oleh Bacaleg baik anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten RL. Karena menurutnya tidak semua rumah sakit direkomendasikan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat termasuk RSUD Curup sendiri.
"Berdasarkan SE dari KPU RI nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, KPU RI hanya merekomendasikan RS yang telah terakreditasi. Sebagaimana diketahui berdasarkan rujukan dari Kemenkes RI dan IDI, untuk Provinsi Bengkulu ada 4 rumah sakit yang direkomendasikan yakni RS M Yunus Provinsi Bengkulu, RSJ Dr Soeprapto, RS Muko-muko dan RS Hasanuddin Damrah Manna. Sedangkan RSUD Curup tidak termasuk di dalamnya," ujarnya seusai pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi persiapan pencalonan pencalonan anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten RL bersama Parpol kemarin.
Disampaikan Restu bahwa berdasarkan kesepakatan dengan para Parpol tersebut, bahwa untuk kepengurusan pemeriksaan kesehatan bagi Bacaleg yang ada di Kabupaten RL ada 2 rumah sakit. Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RS M Yunus sedangkan untuk pemeriksaaan kejiwaan dilaksanakan di RSJ Dr Soeprapto. "Kesepakatan 2 RS ini juga turut disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten RL," sampainya.(CE5)
Sumber: