7.000 Pasangan Tanpa Buku Nikah
CURUP, CE - Bupati Kabupaten Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi mebeberkan ada ribuan warga di Kabupaten Rejang Lebong tidak memiliki bukuh nikah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) akan menggelar sidang isbat nikah, dengan harapan semua warga yang sudah menikah sah dapat memiliki buku nikah.
"Yang kita data saat ini, ada sekitar 7.000 warga yang tidak memiliki buku nikah. Oleh sebab itu, dengan adanya nikah isbat ini warga yang tidak memiliki buku nikah agar dinikahkan ulang," ujar Bupati kepada wartawan.
Disampaikan Bupati, adanya isbat nikah salah satu upaya untuk menginventarisir masyarakat yang tidak memiliki buku nikah. Karena menurutnya buku nikah sendiri merupakan bentuk legalisasi bagi masyarakat yang sudah menikah.
"Sifatnya ini wajib sehingga menikah yang dimaksud benar-benar legal," sampainya.
Lebih jauh dikatakan Bupati bahwa selama ini banyak masyarakat di desa enggan mengurus buku nikah. Dalam artian ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya memiliki buku nikah bagi yang sudah menikah khususnya masyarakat yang berada di desa-desa.
"Memiliki buku nikah sendiri pada dasarnya penting," katanya.
Disisi lain Bupati juga mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah sendiri bakal dilakukan secara terus menerus dan akan dilanjutkan pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut guna untuk mengakomodir masyarakat yang memang belum memiliki buku nikah. Di samping itu, Bupati juga berharap masyarakat yang belum memiliki buku nikah segera melakukan pendaftaran.
"Sampai saat ini ada 7.000 warga. Namun kita meyakini juga bisa bertambah. Kita berharap yang belum untuk melakukan pendaftaran sehingga bisa di akomodir," tandasnya. (CE5)
Sumber: