Selingkuh, Dominasi Penyebab Perceraian di Rejang Lebong

Selingkuh, Dominasi Penyebab Perceraian di Rejang Lebong

ilustrasi

CURUP, CE - Pengadilan Agama Kelas IB Curup Kabupaten Rejang Lebong menyebut angka perceraian yang ditangani pihaknya selama tahun 2018, mencapai 906 perkara. Adapun dari 906 perkara perceraian tersebut banyak diantaranya disebabkan faktor perselingkuhan. Demikian disampaikan Ketua PA Curup, Drs Akhmad Nasoha kepada wartawan.
"Kebanyakan faktor perceraian itu disebabkan oleh perselingkuhan. Faktor lainnya yakni faktor ekonomi bahkan KDRT namun volume tidak terlalu besar," ujarnya.
Sementara untuk kasus perselingkuhan sendiri, pengajuan banyak dilakukan oleh pihak perempuan dalam bentuk gugatan. Karena perselingkuhan dominan dilakukan oleh laki-laki. Sedangkan untuk klasifikasi umur, perceraian pada umur 30 sampai 40-an keatas dan paling relatif umur 60-an keatas.
"Ada yang memiliki anak 1 dan anak 2. Sedangkan dalam klasifikasi pendidikan, perceraian di dominasi oleh tamatan SLTA," sampainya.
Adapun dari 906 perkara perceraian yang ditangani, 888 diantaranya sudah diputuskan. Sedangkan 18 sisanya akan ditangani dalam penanganan perkara perceraian di tahun 2019 ini.
"Yang perkaranya belum putus, kita lanjutkan dan tangani di tahun ini," katanya.
Di sisi lain, pihaknya menyebutkan bahwa angka perceraian di tahun 2018 cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2017 lalu. Dimana pada tahun 2017 lalu angka perceraian yang ditangani oleh PA Curup yang menangani kasus perceraian di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong mencapai kurang lebih 1200-an perkara perceraian.
"Salah satu faktor turunnya tersebut, mengingat di bulan Desember 2018. Perceraian khususnya wilayah Kabupaten Kepahiang sudah ditangani oleh PA Kepahiang sendiri," pungkasnya. (CE5)

Sumber: