Warga Korban Kebakaran, Keluhkan Pembuatan Sertifikat
CURUP, CE - Warga Desa Kampung Baru/Pal Batu yang menjadi korban kebakaran awal tahun 2018 lalu, mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah baru yang sampai saat ini belum juga selesai. Dikatakan Suharno (47) bahwa dirinya sudah enam kali mengurus sertifikat tanah rumahnya yang baru sampai saat ini belum juga selesai. Padahal saat mengurus atau ingin membuat sertifikat yang baru dirinya sudah diambil sumpah sebagai satu syaratnya.
"Sudah enam kali mengurus sertifikat tanah rumah belum juga selesai, karena sertifikat yang lama terbakar pada 26 januari 2018 yang lalu,'' katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pada saat diambil sumpah melibatkan saksi, dimana saksi tersebut yang menyaksikan pada saat penyumpahan ada bayarannya. Sudah beberapa kali dirinya menunggu pada saat penyumpahan tetapi sampai saat ini belum juga terlaksana.
"Saya sudah menunggu tetapi masih juga bertele-tele," ujarnya.
Disampaikan Kades Kampung Baru/Pal Batu Syahid, membenarkan jika warganya tersebut merupakan korban kebakaran di awal tahun 2018 yang lalu. Dimana banyak barang berharga yang ikut hangus dilalap oleh si jago merah, seperti rumah, satu unit motor akte kelahiran, KTP, KK, sertifikat tanah rumah dan barang-barang yang penting atau barang berharga yang lainnya.
"KTP, KK dan surat yang lainnya sudah di urus semua kecuali sertifikat tanah rumah sampai saat ini belum juga selesai," ungkap Kades.
Dijelaskannya bahwa warganya tersebut yang mengurus sertifikat tanah tersebut kepada pihak terkait, kalau untuk persyaratannya pihak desa sudah memberikan semua. Kades juga mengatakan bahwa sertifikat tanah rumah tersebut benar-benar milik warganya yang terbakar dan lokasih tanah tersebut benar-benar miliknya.
"Sertifikat tanah rumah terbakar dulu dibuat pada saat pembuatan sertifikat melalui prona," tandasnya. (SR4)
Sumber:
- Share: