Tusuk Teman, Diamankan Polisi

Tusuk Teman, Diamankan Polisi

Ilustrasi

CURUP, CE - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong berhasil mengamankan DE warga Kota Curup. Ini lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadap Thias (28) warga Kelurahan Adi Rejo Kecamatan Curup yang terjadi pada Jum'at (8/2) lalu.

Kapolres RL AKBP Jery Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan bahwa kronologis penganiayaan bermula saat korban sedang mengunjungi temannya yang berada di Jalan Umum Kelurahan Karang Anyar pada Jum'at (8/2) malam. Saat itu korban sedang duduk dipinggir jalan, namun tiba-tiba datang pelaku dan langsung melakukan penusukan.

"Jadi saat korban sedang duduk dipinggir jalan, pelaku datang dan langsung menusuk korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri," ujarnya.

Menurut Kasat setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur dan bersembunyian. Namun kepiawaian petugas akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa penusukan dilakukan pelaku lantaran memiliki dendam karena sebelumnya antara pelaku dan korban pernah berkelahi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (CE5)

Sumber: