Pelindo Lepas 12,18 Hektar Tanah

Pelindo Lepas 12,18 Hektar Tanah

BETA/CE
Penandatanganan pelepasan hak atas tanah untuk penataan Kampung Nelayan kemarin

BENGKULU, CE - PT Pelindo II pada Selasa (26/2) kemarin resmi melepas 12,18 hektar tanah kepada negara untuk penataan Kampung Nelayan Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan pelepasan hak atas tanah Kampung Nelayan oleh GM Pelindo II Cabang Bengkulu Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Adam Hawadi.

Penandatanganan itu sendiri disaksikan langsung oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti. Juga tampak hadir menyaksikan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin, Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya, Direktur Teknik IPC Dani Rusli Utama, Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah serta perwakilan stakeholder Pelindo II, Pemprov dan Kota Bengkulu.

Dikatakan Sekdaprov Bengkulu Nopian Andusti bahwa, dengan diserahkannya lahan oleh Pelindo II kepada warga Kampung nelayan ini, mereka telah memiliki tanah bersertifikat. Dengan ini diharapkan pembangunan kawasan Kampung Nelayan sebagai penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memaksimalkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Bengkulu khususnya warga setempat.

"Dengan Kalau selama ini kan mereka berada di tempat tapi tidak memiliki surat menyurat, sehingga setiap waktu berada dalam kondisi tidak tenang. Tapi sekarang dengan adanya kepastian ini masyarakat juga dapat tenang dan pembangunan Kampung Nelayan sebagau penunjang KEK dapat terus ditunjang," ungkapnya.

DlTerpisah Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya, menyatakan bahwa saat ini tentu penyerahan langsung kepada masyarakat nelayan yang sangat ditunggu. Namun saat ini hal tersebur masih dalam proses penyiapan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kita dari IPC juga mengajak masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung dan mengawal proses yang sedang berlangsung sehingga program ini segera terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie YYuriwi menyatakan bahwa hal ini adalah hal yang cukupnpositif. Dimana melalui penyerahan sertifikat kepada warga ini juga sebagai bentuk pengurangan angka sengketa lahan khususnya di Bengkulu.

"Selanjutnya harus ada daftar yang sudah diverifikasi dan diidentifikasi oleh tim dari Pemerintah Kota difasilitasi Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan dasar ini lah nanti sebagai dasar kita menerbitkan sertifikat," singkatnya. (CE2)

Sumber: