Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan BUMD dan Pajak Daerah

Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan BUMD dan Pajak Daerah

BETA/CE
Rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Bengkulu kemarin.

BENGKULU, CE - Rapat paripurna ketiga masa sidang pertama tahun 2019 digelar di kantor DPRD Provinsi Bengkulu Rabu(27/2) kemarin. Diamana dalam rapat tersebut dengan agenda penyampaian Nota penjelasan atas Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, oleh Gubernur Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyampaikan Optimalisasi pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam daerah membutuhkan wadah usaha berbentuk BUMD. BUMD dapat berfungsi sebagai prasarana ekonomi dalam mendorong peningkatan usaha daerah.

"Untuk mengelola potensi daerah yang berorientasi pada bisnis BUMD hadir, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tingkatkan daya saing daerah baik secara nasional maupun internasional," sampainya.

Dikatakannya bahwa BUMD dalam pemerintahan daerah, masih berbentuk perusahaan daerah dan tunduk pada UUD nomor 5 tahun 1962. Dimana menurutnya hal tersebut sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum.

"Dasar BUMD sebagai perusahaan daerah sudah tak layak lagi, untuk melindungi dan mengatur perusahaan daerah sebagai korporasi yang mengelola modal pemerintah daerah," ungkapnya.

Lebih jauh Gubernur menyampaikan pajak dan retribusi daerah harus didasarkan pada Undang undang dan perlu dilakukan perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Hal ini disampaikan agar menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dan pelaksana teknis daerah, berdasarkan peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan menyesuaikan pasal 12 undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Perlu dilakukan perubahan, bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 3, pasal 19 ayat 6, dan undang undang nomor 28 tahun 2009 perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi daerah," pungkasnya. (CE2)

Sumber: