Target Pajak Reklame Tetap
CURUP, CE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa tahun ini, target pajak dari sektor reklame sebesar Rp 250 Juta. Dimana jumlah tersebut sama seperti target pada tahun sebelumnya.
"Untuk target masih sama, meskipun tahun sebelumnya kita capaiannya over target," ujar Plt Kepala BPKD RL, Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Hari Mulyawan SE kemarin.
Hari menyampaikan capaian tahun lalu, over target karena memang beberapa penyelenggara reklame sudah turut membayar pajak. Tidak hanya itu, karena memang sebelumnya ada penyegelan sekaligus penertiban reklame penunggak pajak.
"Salah satu dampaknya yakni penertiban yang kita lakukan, banyak penyelenggara reklame yang membayar. Karena jika tidak membayar atau melunasi tunggakan reklame, maka reklamenya akan dibongkar," sampainya.
Terkait dengan penertiban reklame, Hari mengaku bahwa pihaknya memang merencanakan untuk kembali melakukan penertiban. Karena saat ini tidak bisa dipungkiri ada puluhan penyelenggara reklame yang menunggak pajak. Namun menurut Hari bahwa meskipun demikian, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penyegelan namun akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.
"Dengan harapan, penunggak pajak bisa melunasi pajak reklamenya," katanya.
Seperti tahun sebelumnya, bahwa pihaknya juga akan melibatkan dinas/ instansi terkait seperti Satpol PP dan DPMPTSP.
"Karena selain sasaran mereka yang menunggak pajak, sasaran lainnya reklame yang tidak memiliki izin," pungkasnya. (CE5)
Sumber:
- Share: