Besaran ONH 2019 Tunggu Kepres

Besaran ONH 2019 Tunggu Kepres

Drs. H. Akhmad Hafizzudin,M.Hi

CURUP, CE - Besaran Ongkos Naik Haji (ONH) di tahun 2019 hingga saat ini belum dapat dipastikan. Ini karena masih menunggu keputusan peresiden (Kepres) dan surat edaran kementerian agama Republik Indonesia.

"Untuk angka pastinya kita belum tahu apakah ada kenaikan atau penurunan karena masih menunggu keputusan presiden terkait Biaya ONH tahun ini," sampai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) RL, Drs. H. Lapulangi, MM melalui Kasi PHU Kankemenag, Drs. H. Akhmad Hafizzudin, M.Hi.

Menurutnya berdasarkan usulan kementerian agama ke pihak DPR RI nilai ONH hampir sama dengan tahun kemaren walapun ada kenaikan tidak terlalu tinggi dan apabila itu disahkan maka tidak bisa menjadi acuan karena setiap embarkasi ONH berbeda-beda.

"Ya kabarnya sebesar Rp 35,2 juta yang diusulkan oleh kementerian yang saat ini sedang digodok oleh DPR yang kemudian hasilnya akan di tanda tangani oleh presiden akan tetapi itu hanya nilai maksimal untuk seindonesia karena setiap embarkasi itu berbeda-beda tergantung jarak misalnya aceh bisa saja cuma Rp 33 juta karena jaraknya dekat dengan jedah begitupun dengan makasar bisa saja 35,2 juta karena jaraknya yang jauh jadi tidak bisa kita pastikan nanti kalau sudah ada kepres maka akan ada surat edaran termasuk kuota dan biaya setiap embarkasi," katanya/

Lanjut Akhmad apabila sudah keluar kepres terkait ONH maka para jemaah wajib yang masuk dalam kuota pemberangkatan tahun ini wajib melakukan pelunasan di salah satu bank dari empat bank yang ditentukan.

"Nanti kalau sudah ada keluar kepres dan surat edaraan maka para jemaah harus segera melakukan pelunasan sesuai besaran ONH embarkasi yang ada disurat edaran, misalnya ONH embarkasi padang Rp 34,2 juta karena penyetoran awal Rp 25 juta maka besar biaya yang harus dilunasi yaitu Rp 34,2- Rp 25 = Rp 9,2 juta dan biaya tersebut harus disetorkan disalah satu bank yang di tunjuk yaitu bank syariah mandiri (BSM), BNI syariah, Bank Muamalat dan BRI syariah dan apabila diwaktu peneyetoran awal menggunakan bank konvensional maka harus dipindahkan terlebih dahulu karena apabila tidak melalui salah satu dari keempat bank tersebut maka data jemaah tidak terkoneksi karena sejak awal 2018 biaya haji tidak lagi dikelola oleh kementerian agama melainkan oleh Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH)," pungkasnya. (CW1)

Sumber: