Awas Ada Sanksi Parkir Sembarang

Awas Ada Sanksi Parkir Sembarang

RENNI/CE
Kantor Dinas Perhubungan Rejang Lebong Jln Suherman Kelurahan Simpang Nangka, Selupu Rejang.

CURUP, CE - Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong terus melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di trotoar maupun bahu jalan. Ini menindaklanjuti jalur yang diperuntukkan untuk pejalan kaki kerap disalahgunakan sebagai parkir kendaraan sembarangan.
Disisi lain penertipan ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, dan juga untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar.
"Setiap hari kita turun kita berikan sosialisasi untuk memarkirkan kendaraannya sesuai dengan tempatnya dan juga kepada pedagang kaki lima. Bahkan jika ditemukan pelanggaran kita berikan sanksi. Untuk sanksi nya sendiri berupa teguran," ujar Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Drs. H. Edi Ansori.
Edi menambahakan penenertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan penjualan ditrotoar terus dilakukan. Mengingat, banyaknya keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan parkir disembarang tempat tersebut.

Baca Juga

"Kita lakukan penindakan dari keluhan masyarakat. Penindakannya dilaksanakan dengan cara hunting atu berpatroli keliling di sejumlah titik," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran.
"Trotoar dibangun bukan untuk tempat parkir kenderaan bermotor maupun lokasi berjualan pedagang kaki lima. Trotoar itu dibangun untuk masyarakat pejalan kaki. Jika kedapatan ada kenderaan bermotor yang kembali parkir, kita akan lakukan tindakan tegas. Di samping itu kita sangat mengharapkan dukungan seluruh masyarakat dengan mematuhi peraturan yang ada dan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan," pungkasnya. (CW2)

Sumber: