Pengawasan ASN Tanggungjawab Kepala OPD
CURUP, CE - Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain, mengatakan jika pengawasan terhadap ASN adalah kewenangan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Apalagi terkait kehadiran ASN dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Disisi lain pengawasan untuk ASN merupakan ranah pihaknya dan akan dilakukan dengan secermat mungkin.
"Yang mana pengawasan ASN ini kita lakukan lewat Kepala OPD karena mereka yang lebih dekat dan mengetahui," sampai Zulkarnian.
Dirinya menyampaikan jika hal yang paling penting yakni ASN menjaga marwah dari seragam mereka, dan tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Terlebih apa yang mereka lakukan memperlihatkan kontesk yang menjurus pada paselon yang melakukan kampanye."Hal inilah yang ingin dihindari bersama," ungkapnya.Ditambah dalam undang - undang ASN yang masuk daftar yang dilarang dalam kontes pemiluh langsung, sehingga memang harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam proses kempanye, dan hanya terlibat dalam pemilihan.
"Kita hanya ingin jangan sampai mereka ini nantinya bermasalah dalam konteks pemilu," katanya.Disisi lain Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas menyampaikan jika ASN memiliki hak dalam memberikan suara mereka, yang mana dengan itu mereka tidak masalah hadir dalam konteks kampanye terbuka. Hanya saja kehadiran mereka untuk mendengarkan visi misi yang diberikan oleh parpol atau perorangan dalam kampanye, yang mana mereka berhak mengetahui, jangan sampai mereka tidak mengetahui apa yang mereka pilih."Dari itu maka silahkan mereka untuk hadir dan sekadar mengetahui visi misi, namun mereka bukan tim dan penyelengga dan pelaksana. Itu kayaknya yang perlu digaris bawahi dan ditegaskan," terangnya.
Namun menurutnya memang untuk ASN sendiri tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut parpol atau celeg dalam kampanye tersebut, yang mana hal ini masuk dalam katagori prilaku tim. (CE1)
Sumber:
- Share: