Ancam Sebar Foto Bugil, Polda Bengkulu Amankan TNI Gadungan

Ancam Sebar Foto Bugil,  Polda Bengkulu Amankan TNI Gadungan

Press Rilis Polda Bengkulu

BENGKULU, CE - Tim unit Cyber Polda Bengkulu berhasil meringkus anggota TNI gadungan MA alias AR yang merupakan warga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dimana MA diamankan lantaran melakukan tindak pidana pemerasanberpura-pura mengaku sebagai anggota TNI untuk memeras sang korban YN yang sempat ia pacari.Dalam press konferencenya, Selasa (2/4) kenarin, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno SSos MH mengatakan bahwa, kejadian berawal dari perkenalan korban YN di akun sosial media Facebook. Pada saat di bulan februari 2018, pelaku meminta pertemanan kepada korban melalui medsos yang mengubah nama aslinya MA menjadi AR, dan berpura-pua sebagai seorang anggota TNI yang bertugas di Palembang.

"Dengan bujuk rayuan si pelaku meminta korban untuk melakukan VC (Video Call) di WhatssApp, kemudian korban menuruti apa yang dikatakan pelaku, akhirnya pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan mengirimkan foto bugil korban,"ungkap Kabid Humas.Selanjutnya Sudarno mengatakan, usai korban mengirimkan gambar dan video yang diminta pelaku, barulah pelaku mengancam meminta dikirimkan sejumlah uang. Apabila korban tidak mengirimkannya MA alias AR akan menyebarkannya ke sosmed dan keteman-temannya."Jadi pelaku mengancam korban jika tidak mengirimkan uang maka foto dan video bugil korban tersebut akan disebarkan," katanya.

Sementara itu, korban YN sendiri, karena takut menanggung malu, akhirnya korban sempat mengirimkan uang sebanyak Rp 40.000.000. Selanjutnya, karena lelah menyanggupi keinginan pelaku, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu."Karena merasa di peras, YN melaporkan kejadian ini kepada kami dan langsung segera kami proses. Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya pada 29 Maret 2019 lalu di jalan Kp Kosala, Rt 016 Rw 003 Kelurahan Lebak Gendong, Kecamatan Lebak Gendong, Kabupaten Lebak Provinsi Banten," terangnya.Sedangkan saat ini, pelaku sudah diamankan unit Cyber Polda Bengkulu bersama dengan barang bukti. Pelaku sendiri terancam dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. (CE2)

Sumber: