Anggaran Kelola BUMDes 10 Desa Rp 50 juta
CURUP, CE - 10 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Rejang Lebong, diusulkan mendapat bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Disampaikan Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong, Achmed Chalid ST melalui kasi perkreditan ekonomi rakyat Alexander Leo.
"Pihak kami dihubungi langsung dari pihak Kementerian agar kami mengusulkan BUMDes mana saja yang akan mendapat bantuan. Usulan Bumdes tersebut diajukan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PUED) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di Rejang Lebong ada 10 Desa yang mendapatkan bantuan tersebut," ujar Alex saat diwawancarai CE, Sabtu (6/4) kemarin.
Alex menyampaikan anggaran Bumdes tahun 2019 di 10 desa tersebut senilai Rp 50 juta. Menurutnya, beberapa desa yang mendapatan dana Bumdes di Desa Rimbo Recap, Desa Blitar Sebrang kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sukarami Kecamatan Kota Padang, Desa Tebat Tenong dalam kecamatan Bermani Ulu, Desa IV suku menanti Kecamatan Sindang Dataran, Desa Pal 100 kecamatan Bermani Ulu Raya, Desa Taktoi Kecamatan PUT, dan Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang.
"Bantuan permodalan dari desa juga ada, selain dari kementrian langsung. Diusulkan mendapat bantuan merupakan BUMDes yang telah memenuhi syarat administrasi di antaranya memiliki Peraturan Desa (Perdes), memiliki kepengurusan yang jelas, AD/ART dan memiliki unit usaha. Namun, yang pastinya 10 desa ini akan menjadi cerminan desa lain. Sehingga sudah lengkap secara administrasi dan memiliki unit usaha yang telah berjalan," jelasnya. Sementara itu, Andi menambahkan BUMDes sendiri menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) desa manakala dikelola secara benar, profesional dan menghasilkan keuntungan
"Dan prospeknya sesuai iklim dan potensi alam yang ada di Rejang Lebong akan diutamakan pertanian seperti kopi dan sebagainya. Dan bentuk fisik dikurangkan dulu belajar dari pengalaman sebelumnya banyak usaha yang bisa dikatakan tidak produktif dan ada hanya bisnis sosial yang bisnis dari modal yang besar terjadi penyusutan. Sehingga kajian kedepannya tritmen dari perbup yang mau mengajukan dana harus buat proposal yang isinya adalah bisnis plan. Didalam bisnis tersebut harus dicantumkan laba rugi dan sebagainya harus dipertimbangkan. Agar BUMDes ini mandiri, kokoh dan berkelanjutan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk Pembangunan Desa, pemberdayaan desa kedepannya," pungkasnya. (CW2)
Sumber: