Ada 7 Daerah Rawan Narkoba

Ada 7 Daerah Rawan Narkoba

DOC/CE
BNN saat melakukan pemusnahan narkoba.

BENGKULU, CE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan ada 7 wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Dikatakan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Agus Riansyah bahwa 7 wilayah ini merupakan wilayah yang masuk daftar zona merah BNN Provinsi Bengkulu.

Baca Juga

"Tujuh titik zona merah yakni di Kelurahan Lempuing, Kelurahan sawah Lebar, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Selebar, Kecamatan Teluk Segara, dan Kecamatan Gading Cempaka," sampainya.Dilatakannya bahwa pemetaan wilayah ini dilakukan terkait tingginya angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini yang mencapai angka 1,68 persen atau sekitar 24.114 orang. Dimana Bengkulu sendiri menduduki urutan ke 21 dari 34 provinsi yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "7 wilayah tersebut perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena ibu-ibu dan anak-anak sudah banyak yang terlibat," ungkapnya.Agus menilai keterlibatan aparatur negara juga menjadi kendala keberhasilan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba P4GN di Provinsi Bengkulu. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, BNNP Bengkulu mengungkap puluhan kasus yang bahkan melibatkan PNS, polri dan pejabat daerah. "Salah satu kendala kita saat ini adalah minimnya jumlah personel BNNP dan BNNK yang dimiliki," kata Agus.Menurutnya hal tersebut menambah daftar panjang masalah yang menjadi kendala dalam upaya P4GN di Bengkulu. Meski begitu BNNP Bengkulu terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu. (CE2)

Sumber: