Ada 3 Kelompok Kadarkum

Ada 3 Kelompok Kadarkum

Indra Hadiwinata

CURUP, CE - Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong menyebut saat ini baru ada 3 kelompok sadar hukum (Kadarkum) yang keberadaannya sudah disahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kabag Hukum, Indra Hadiwinata mengatakan ketiganya yakni Desa Karang Jaya, Desa Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang dan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Bahkan ketiga kelompok Kadarkum tersebut sudah terbentuk ditahun 2012 lalu dan disahkan 2014.

"Kalau saat ini baru ada 3, yang memang sudah diakui dan disahkan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya kepada wartawan.Menurut Indra, bahwa keberadaan kelompok Kadarkum di RL sangat penting. Mengingat salah satu tugasnya yakni ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran hukum baik itu tentang kriminalitas dan kesadaran hukum lainnya. "Mereka juga merupakan perpanjangan tangan dan fasililitator pemerintah ke masyarakat. Diharapkan melalui kelompok Kadarkum diharapkan pemahaman terkait hukum meningkat di desa dan kelurahan masing-masing. Termasuk kesadaran lain dalam mengajak masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan terjun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar," sampainya.
Sementara itu, Indra menjelaskan mengingat masih ada 3 kelompok kadarkum, maka tahun ini pihaknya berencana kembali memfasilitasi Kecamatan hingga Desa/ Kelurahan untuk membentuk kelompok Kadarkum di setiap Kecamatan hingga kebawahnya.
"Yang jelas kita akan bentuk dulu, kemudian untuk pengeasahkan dari pemerintah pusat akan kita usulkan dengan syarat-syarat yang diberikan," pungkasnya. (CE5)

Sumber: