Nekat Mudik, Lima Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Nekat Mudik, Lima Kendaraan Dipaksa Putar Balik

DOK/CE
Penjagaan pos perbatasan Curup - Lubuklinggau

CURUP, CE - Sedikitnya 5 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah tempat asal hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Ketupat Nala dan larangan Mudik tahun 2020.
Data diperoleh CE per Selasa (28/4), 5 kendaraan yang dipaksa putar balik diantaranya 2 kendaraan R4 dan 3 Bus dengan total penumpang 26 orang baik yang masuk maupun keluar Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Bhudiono SIK MH melalui Kabag Ops AKP Margopo SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Jumipan Azhari SH mengatakan bahwa hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya penegakan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, jajaran Polres memperketat pengamanan serta tindakan pemeriksaan kendaraan terutama dalam wilayah perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuklinggau. Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan mudik dan patuh terhadap kebijakan pemerintah.
"Diimbau kepada warga untuk patuh kepada kebijakan Pemerintah terkait tidak melakukan kegiatan mudik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang sudah diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Jika tidak maka terhadap yang bersangkutan dipaksa untuk putar balik," ujarnya kepada CE, Rabu (29/4) kemarin.
Dikatakan Margopo, langkah - langkah tegas yang telah diambil ini dilaksanakan sebagai langkah tegas mencegah penyebaran pandemi Covid 19 di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
"Kami harap hingga nanti usai perayaan Idul Fitri 1441 H nanti,  warga tetap di rumah. Laksanakan imbauan Sosial Distancing juga Physical Distancing serta selalu menggunakan masker jika sangat terpaksa harus melakukan aktifitas diluar rumah," sampainya.
Disisi lain, Polres Rejang Lebong juga meminta agar warga Rejang Lebong juga tetap berlaku waspada menjaga keamanan di sekitar tempat tinggal masing - masing guna menghindari terjadinya aksi kriminalitas disekitar tempat tinggal masing - masing.
"Ikuti arahan dari Pemerintah serta aparatur hukum demi keselamatan kita bersama," pungkasnya. (CW1)

Sumber: