14 Desa Belum Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap Pertama
LEBONG, CE - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso SP bahwa, hingga kemarin tercatat 14 Desa dari 92 Desa tersebar di 12 Kecamatan diketahui belum mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2020.
"Per 2 Juni 2020 hari ini (kemarin, red) ada 14 Desa yang belum sama sekali menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap pertama, dan 6 Desa masih dalam perbaikan," ujarnya.
Adapun 14 Desa yang belum mengajukan pencairan tahap pertama itu diantaranya, Desa Tangua, Lemeu, Kota Agung, Suka Datang, Limaupit, Suka Bumi, Ujung Tanjung II, Ujung Tanjung I, Tik Jeniak, Mangkurajo, Tanjung Bunga I, Kota Donok, Gandung, Ladang Palembang. Sementara 6 Desa yang masih dalam proses perbaikan yakni, Desa Pangkalan, Kota Baru, Embong I, Magelang Baru, Lebong Tambang, dan Lokasari.
"Sementara Desa yang sudah mengantongi rekomendasi pencairan dari PMD sebanyak 61 Desa," katanya.
BACA JUGA :
- Perangkat Desa Penerima BLT Diminta Mundur dari Jabatan
- Penjaringan Tidak Transparan, Mantan Perangkat Desa Ngadu ke Dewan
- Bupati Hijazi Tinjau Lahan di Desa Tanjung Beringin
Dijelaskannya sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan DD menyatakan bahwa penyaluran DD dari Rekening Khas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dapat dilaksanakan apabila telah menyerahkan berkas pengajuan pada sebelumnya. Kemudian laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD dengan tahap II dan laporan konsulidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD serta menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75 persen dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 persen.
"Sebagai syarat pengajuan Desa harus menyerahkan laporan realisasi pada sebelumnya, kemudian laporan konsolidasi realisasi penyerapan sedikitnya 75 persen, dan capaian output dd sebesar 50 persen,"jelasnya.
Ditambahkannya bahwa, mengingat sudah memasuki bulan Juni 2020, masih adanya desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan dihimbau agar dapat segera menyerahkan ke PMD agar bisa diproses kelengkapannya sebelum diberikan rekomendasi pencairan guna untuk melanjutkan roda pembangunan Desa.
"Untuk itu, kami mempersilahkan kepada desa yang telah merasa peraturan yang diminta agar dapat menyerahkan persyaratan yang dimaksud," tandasnya. (CE4)
Sumber: