Dari Mediasi Soal Penyimpangan Dana Covid, Aset Desa Lukem Ketahuan Sudah Dijual

Dari Mediasi Soal Penyimpangan Dana Covid, Aset Desa Lukem Ketahuan Sudah Dijual

CURUP, CE - Tanpa dihadiri oleh satu pun warga pelapor, Pemerintah Daerah Rejang Lebong melalui pihak Kecamatan Curup Utara pada Rabu (6/6) pukul 10.00 WIB kemarin melakukan upaya klarifikasi dan mediasi antara Kepala Desa Lubuk Kembang (Lukem) dan warga Desa Lubuk Kembang yang notabenenya merupakan pelapor dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan penanggulangan Covid 19. Dalam kegiatan yang digelar di pendopo Kantor Camat Curup Utara ini, diketahui laporan 36 warga ternyata tidak hanya sebatas pelaporan soal penyaluran bantuan penanggulangan Covid 19 yang tidak tepat sasaran saja. Melainkan juga melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terindikasi korupsi lainnya terjadi di Desa Lubuk Kembang. Diantaranya dugaan penjualan aset Desa berupa handtraktor serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik yang dilakukan menggunakan Dana Desa Lubuk Kembang, yang dilakukan tahun 2018 dan 2019 lalu. Hanya saja terkait persoalan penjualan aset ini, Asisten 1 Setdakab Rejang Lebong, Pranoto SH enggan membahasnya dalam forum. Karena tujuan forum yang dilakukan pihaknya ini hanya terkait klarisifikasi dan mediasi terkait pelaporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan penganggulangan Covid di Desa Lubuk Kembang.
"Saya rasa untuk laporan warga soal pelaksanaan pembangunan fisik melalui Dana Desa dan dugaan penjualan aset Desa itu tidak usah dibahas di pertemuan kita kali ini. Karena itu merupakan hak dan kewenangan penuh dari pihak kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi yang jelas, saya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran warga pelapor dalam forum hari ini. saya harap, pada pertemuan kedua nanti, 36 warga tersebut bisa hadir semua agar permasalahan ini bisa diselesaikan," tegas Asisten I Setdakab, Pranoto SH.
Disisi lain dalam pertemuan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong meminta agar Kepala Desa beserta perangkat segera melengkapi administrasi sebagai bukti pendukung pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan jika sebanyak 36 orang warga pelapor merupakan penerima PKH, BPNT maupun BST Kemensos 2020.

BERITA SEBELUMNYA :


"Jika memang benar 36 orang warga yang melapor ini tidak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Covid 19 maupun bantuan Covid 19 lainnya lantaran mereka sudah masuk sebagai penerima bantuan PKH, BPNT serta BST Kemensos RI seperti yang Pak Kades sampaikan. saya minta Pak Kades bersama perangkat untuk melengkapi bukti pendukungnya. Jadi tidak asal sebut saja. saya minta segera, jika bisa dalam waktu satu minggu," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Richad Sembiring SH dalam forum yang dihadiri oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Camat Curup Utara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Babinsa, Bhabinkantibmas, Pendamping Desa serta Kepala DEsa Lubuk Kembang dan perangkat Desa Lubuk Kembang.
Kasi Intel juga meminta agar Kepala Desa Lubuk Kembang beserta perangkat didampingi oleh Pendamping Desa bisa kembali melakukan Cross Chek terhadap 145 warga penerima BLT Dana Desa untuk mengetahui apakah warga penerima tersebut benar - benar masuk kategori layak menerima BLT DD atau tidak.
"Survey kembali seluruh warga. Pastikan apakah 145 warga yang menerima BLT itu memang layak. Jika memang ternyata masih ada warga yang masuk katagori dan ternyata lebih layak untuk menerima BLT daripada 145 warga tersebut, maka saya minta segera lakukan pergantian nama penerima sesuai regulasi aturan yang berlaku," tegas Richad.
Sementara itu, Kepala BPD Desa Lubuk Kembang, Nazarudin HS kepada Forum menyampaikan jika dirinya selaku Ketua BPD sekaligus Relawan Covid 19 yang langsung ikut terjun melakukan pendataan mengakui jika memang terdapat warga yang benar - benar layak menerima bantuan. Namun belum sama sekali menerima bantuan selama pandemi Covid 19 mulai berlangsung.
"Ada satu warga bernama Aini yang sebetulnya memang sangat layak untuk menerima bantuan, namun sampai saat ini belum sama sekali menerima bantuan apapun. saya akui, satu orang warga ini memang terlewatkan dan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan hasil pendataan kami Pak. saya tahu persis karena saya merupakan salah seorang yang ikut langsung melakukan pendataan tersebut," ujar Nazarudin.
Dari pertemuan tersebut ditegaskan Kepala Desa Lubuk Kembang, M Rozi kepada forum mengaku menyanggupi untuk segera melengkapi administrasi sebagai bukti pendukung atas pernyataan dirinya terhadap 36 warga pelapor seperti permintaan pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
"Segera akan saya lengkapi Pak. saya dan perangkat juga akan segera turun kembali ke Desa dan melakukan pendataan ulang melengkapi permintaan data tersebut," tutup Rozi. (CW1)

Sumber:

Dari Mediasi Soal Penyimpangan Dana Covid, Aset Desa Lukem Ketahuan Sudah Dijual

Terkini

Terpopuler

Pilihan