Pemprov Disarankan Buat Perda Protokol Kesehatan

Pemprov Disarankan Buat Perda Protokol Kesehatan

BETA/CE
Hearing yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Senin (15/6) kemarin.

BENGKULU, CE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui gugus tugas dan Dinas Kesehatan disarankan untuk membuat peraturan daerah terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota dewan komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal, S.Sos usai menggelar hearing dengan Dinkes Provindi dan RSUD M Yunus Senin (15/6) kemarin.
"Kita saran untuk Pemprov membuat Perda untuk menimalisir dari tingakat kepatuhan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan," sampainya.
Dikatakan Zainal, saran tersebut disampaikan lantaran tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu terhadap protokol kesehatan dinilai masih sangat rendah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami melihat ini perlu adanya melihat pemerintah yang akan menerapakan normal baru ini. Dan dikhawatirkan nantinya ada penambahan kasus Covid-19," lanjutnya.
Menurut Zainal, jika pelaksanaan normal baru ini tidak menurunkan angka kasus Covid-19 di Bengkulu, hal itu dianggap tidak akan begitu mempengaruhi mobilitas masyarakat yang mulai normal kembali di masa seperti sekarang ini.
"Yang kita khawatirkan nanti nya tidak ada pengaruh setelah di terapkan normal baru tersbut. Maka nya perlu ada pembatas bagi masyarakat yaitu dengan Perda," ungkapnya.
Sementara itu, menurutnya, semakin tinggi mobilitas warga maka harus pula disertai disiplin dalam hal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, kata politisi PKB, yang paling mungkin ialah membuat Perda terkait protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, keberadaan sarana cuci tangan serta wajib jaga jarak tempat umum. Selain itu skenario untuk menekan laju insidensi Covid-19 yang meningkat yakni menekan tingkat mobilitas masyarakat di area publik, serta melakukan tracking dan testing yang semakin masif.
"Skenario tersebut yang dijalankan dengan mengembalikan pengendalian ini pada masyarakat. Jika tidak mau disiplin sendiri maka tidak menutup kemungkinan penerapan pengetatan mobilitas warga dilakukan secara pemaksaan," pungkasnya. (CE2)

Sumber: