Antisipasi Covid-19, KPU Tambah 304 TPS

Antisipasi Covid-19, KPU Tambah 304 TPS

DOC/CE
Salah satu TPS pada Pemilu tahun lalu.

BENGKULU, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melakukan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pemilih pada saat Pilkada nanti. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, jumlah penambahan TPS nantinya mencapai 304 TPS dari jumlah TPS yang ditetapkan yakni 4.037 TPS.
" Ada penambahan 304 TPS disebabkan oleh perubahan 7 regulasi, karena adanya penyesuaian dengan protokol kesehatan Covid- 19," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, penambahan TPS dilakukan untuk menghindari penularan penyakit Covid-19 di tengah penyelanggaraan Pilkada di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya dalam 1 TPS diatur maksimal 800 pemilih. Akan tetapi, dalam regulasi yang baru mengatur bahwa dalam 1 TPS dibatasi maksimal 500 pemilih.
" Sehingga TPS yang pemilihnya lebih dari 500 harus dibagi lagi. Dengan perkiraan (estimasi) penambahan 304 TPS," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Irwan, rincian estimasi penambahan 304 TPS di Provinsi Bengkulu yakni, 6 TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan 0, Kabupaten Rejang Lebong 5 TPS, KabupatenBengkulu Utara 36 TPS, Kabupaten Kaur 53 TPS, Kabupaten Seluma 8 TPS, Kabupaten Mukomuko 0 TPS, Kabupaten Lebong 15 TPS, Kabupaten Kepahiang 63 tps dan Kota Bengkulu 108 TPS.
Sementara itu, untuk proses pemutakhiran masih berjalan dan sebelum data untuk pemilihan difinalkan. KPU Provinsi Bengkulu, akan terlebih dahulu melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan oleh petugas pada 15 Juli hingga 13 Agustus.
"Dengan adanya penambahan jumlah TPS, nantinya kita berharap tidak terjadi kerumunan saat pelaksanaan pencoblosan," pungkasnya. (CE2)

Sumber: