Biaya Administrasi Izin Nelayan Digratiskan 3 Bulan

Biaya Administrasi Izin Nelayan Digratiskan 3 Bulan

BENGKULU, CE - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menggratiskan biaya administrasi pengurusan perizinan nelayan selama 3 bulan, mulai Juli hingga September 2020. Adapun perizinan yang dimaksud adalah Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Rohidin saat meresmian Percepatan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan dengan jargon Paket Cepek Dapek, Jumat (3/6) kemarin di Pelabuhan Perikanan (PPI) Pulau Baai Kota Bengkulu. Rohidin berharap agar seluruh nelayan memiliki izin yang legal, hingga dapat memberikan kelancaran dan keamanan bagi mereka dalam melaut.
"Khsusus masa Covid ini selama 3 bulan kita gratiskan, untuk seluruh nelayan dari Kaur sampai Mukomuko dengan harapan, akhir tahun nanti tidak ada lagi nelayan di Bengkulu yang tidak legal, mulai dari NPWP, NIB dan perizinan lainnya," sampainya.
Rohidin juga menyampaikan tekadnya untuk mengembangkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini pengurusan KEK sedang berlangsung, di samping pengembangan Bandara Fatmawati serta pembangunan Jalan Tol dan Rel Kereta Api.
"Saya ingin melihat akselerasi gerakan ekonomi sektor nelayan itu betul - betul bergerak apalagi di masa covid-19 semua aktivitas ekonomi kita terasa terhambat, mundur bahkan ada yang hilang sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Nelayan Tradisional Bengkulu H. Addar menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bengkulu serta unsur terkait atas dimudahkannya pengurusan perizinan kepada nelayan.
"Karena keterbatasan waktu dan fasilitas kami tidak bisa mengakses, tadi sudah disampaikan oleh bapak sangat mudah untuk di akses oleh saudara - saudara kita, terima kasih kami ucapkan," singkatnya. (CE2)

Sumber: