Tsk Lakalantas Maut Dipastikan Diversi
CURUP, CE - Setelah ditetapkan resmi sebagai tersangka (Tsk) dalam insiden kecelakaan lalulintas hingga menyebabkan meninggalnya seorang pengendara sepeda bernama Bintang Farid, bocah berusia 7 tahun warga jalan Tirta Kencana RT 3 RW 1 Kelurahan Banyumas yang terjadi pada Minggu (28/6) pukul 14.30 WIB lalu di gang Balai Desa 1 Banyumas Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup, RO (17), Warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah akhirnya bisa bernafas dengan lega setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong melakukan Diversi terhadap remaja berstatus pelajar tersebut.
"Betul. Untuk RO memang dilakukan upaya Diversi. Hal ini dilakukan karena tsk ini masih masuk dalam katagori anak dibawah umur. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Aan Setiawan S.Sos MM, Selasa (7/7).
Kendati demikian, sambung Kasat, hingga saat ini RO masih dalam status diamankan petugas dan belum diperbolehkan kembali ke rumah lantaran penyidik masih menunggu surat penetapan Diversi terhadap RO dari Pengadilan Negeri Rejang Lebong (RL).
"RO dipastikan akan kita Diversikan. Tetapi RO masih kita amankan karena surat ketetepan Diversi dari Pengadilan Negeri belum keluar. Jadi untuk sementara, RO masih berada di ruang Laka Sat Lantas Polres RL," ujar Kasat.
Seperti dilansir sebelumnya, setelah secara intensif melakukan pemeriksaan selama lebih dari 1 x 24 jam, penyidik Sat Lantas Polres Rejang Lebong akhirnya resmi menetapkan 1 orang tersangka (Tsk) yaitu RO (17), Warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah atas insiden kecelakaan lalulintas hingga menyebabkan meninggalnya seorang pengendara sepeda bernama Bintang Farid, bocah berusia 7 tahun warga jalan Tirta Kencana RT 3 RW 1 Kelurahan Banyumas yang terjadi pada Minggu (28/6) pukul 14.30 WIB lalu di gang Balai Desa 1 Banyumas Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup.
Pantauan CE, RO yang merupakan pengendara motor jenis Honda Supra nopol BD 6053 AT telah diamankan oleh penyidik sejak Jumat (3/7) lalu. Sementara, RE (15), Warga Kelurahan Talang Rimbo Baru dan FA (13) Warga Kelurahan jalan Baru kecamatan Curup Tengah yang sebelumnya ikut diamankan petugas telah diperbolehkan pulang lantaran keduanya hanya berstatus sebagai orang yang dibonceng oleh RO menggunakan motor yang sama saat insiden tersebut terjadi. (CW)
Sumber: