BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Tunggakan

BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Tunggakan

BENGKULU, CE - Dimasa wabah Covid-19 ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha. Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah telah memberikan keringan tunggakan kepada peserta JKN-KIS," sampai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, melalui Kabid Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi Publik, Mitra Akbar.
Seperti diketahui, pandemi Covid telah membuat sektor bisnis di seluruh daerah kehilangan pendapatan, yang membuat sektor bisnis semakin terpuruk dan terpaksa harus melakukan PHK karyawan besar-besaran. Inilah yang jadi pertimbangan pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS dalam membayar tunggakan iuran. Selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif," ungkapnya.
Relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS maka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan.

"Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung dan sangat membantu," katanya.
Lebih jauh Mitra menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat. Selain itu, dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudah tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan.
"Silahkan bagi masyarakat yang ingin ikut program ini, segera datang ke kantor BPJS Kesehatan," ajaknya. (CE2)

Sumber: