Biduan Cantik Diringkus Bersama Sabu

Biduan Cantik Diringkus Bersama Sabu

KEPAHIANG, CE - Belum genap sepekan memimpin Satuan Reskrim Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kepahiang. Iptu Doni Juniansyah, SM,  bersama personilnya berhasil mengungkap 2 sekaligus kasus penyalahgunaan barang haram jenis Ganja dan sabu.
Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbedah. Seperti RH (27) swasta warga Desa Kampung Bogor Kepahiang, diringkus Senin (6/7) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya. Dari RH polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang ganja. RH sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan sempat menjalani hukuman di Lapas kelas II Curup.

Ditempat dan waktu yang berbeda, pada Rabu (8/7) sekira pukul 02.00 WIB, dibawah pimpinan Iptu Doni Juniansyah. Polisi kembali mengamankan RPS (27) seorang biduan warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai. Dari tangan Tsk Polisi berhasil mengamankan alat hisap sabu (bong) beserta plastik klip pembungkus narkoba jenis sabu.Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik MAP, dalam rilisnya mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
"Ada dua kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami amankan, 1 orang perempuan yang kami sangkakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan seorang laki-laki dengan kasus memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja," singkat Kapolres (CE7)

Sumber: