Pembahasan Laporan dengan Dinas PUPR Berakhir Deadlock

Pembahasan Laporan dengan Dinas PUPR Berakhir Deadlock

BENGKULU, CE - Pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019, antara Komisi III DPRD dengan Dinas PUPR Provinsi menemui jalan buntu (Deadlock). Pasalnya saat pembahasan laporan yang disampaikan Dinas PUPR Provinsi tidak lengkap. Sehingga kembali diagendakan berlanjut Jumat (10/7) hari ini.
"Besok pagi (hari ini, red) kita lanjutkan pembahasan dengan Dinas PUPR, yang kemarin saat hendak dibahas ternyata laporan yang mereka sampaikan tidak lengkap. Sementara seperti yang kita ketahui, tahun lalu Dinas PUPR Provinsi merupakan satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov, yang alokasi anggarannya cukup besar," ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali.
Dikatakannya, kurang lengkapnya laporan yang dimaksud seperti tidak adanya rincian kegiatan-kegiatan Dinas PUPR pada tahun lalu. Sehingga tidak diketahuinya secara pasti mana kegiatan yang terealisasi, dan mana yang tidak.

"Begitu juga kegiatan mana saja yang diketahui terutang pada rekanan atau pihak ketiga," ujar Tantawi.
Padahal, lanjut Tatawi, kelengkapan laporan itu juga sangat dibutuhkan untuk menyingkronkan dengan laporan yang disampaikan Gubernur pada nota pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu.
"Kalau tidak seperti itu, bagaimana kita tahu singkron tidaknya antara kedua laporan," katanya.
Ditambahkan anggota Komisi III DPRD Provinsi lainnya, M. Gustiadi, S.Sos, diketahui beberapa kegiatan Dinas PUPR tahun lalu tidak terealisasi.
"Kita juga perlu tahu apa yang menjadi penyebab hingga tidak terealisasi. Apakah memang anggarannya tidak tersedia, atau ada penyebab lainnya" singkatnya. (CE2)

Sumber: