Menantu Kuasai Harta Mertua Terancam Pidana
KEPAHIANG, CE - Ulah ANS --Nama diinisialkan-- mantan anak menantu dari Ujang Ruslan (68) warga Kelurahan Padang Lekat Kepahiang, yang tidak mau mengembalikan hak atas rumah dan ruko milik mantan mertuanya, tidak hanya akan kembali merelahkan hartanya kembali pada Ujang Ruslan, tetapi juga terancam akan dipidanakan.
Pernyataan ini disampaikan langsung Penasehat Humum Ujang Ruslan, Sopian Saidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn, yang juga berencana akan melaporkan ANS kepada pihak yang berwajib. Dikatakan Sapian, karena sebelum perkara ini dinaikan pada hukum perdata di PN Kepahiang, ANS berapa kali pula melakukan pengancaman terhadap Ujang Ruslan selaku kliennya.
"Sekarang kami fokus dulu pada persoalan Perdata yang sudah kami daftarkan ke PN Kepahiang. Tapi dari beberapa kejadian selama ini tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan kami bawa ke Pidana," ungkap Sopian yang dihubungi melalui Ponselnya kemarin Jumat (10/7).
Sebab tegas Sopian, pokok perkara yang dilaporkan saat ini baru sebatas penguasaan harta bukan hak yang dilakukan ANS atas 9 rumah sewahan dan 2 ruko milik klainnya. Sementara masih ada perkara lain yang juga masuk dalam ranah perdata yang belum dilaporkan seperti penguasaan beberapa bidang kebun yang pembeliannya dilakukan tergugat dan mantan istrinya.
Baca Juga :
"Berdasarkan analisa hukum, apa yang dikuasai tergugat saat ini, semuanya tidak sah, karena apa yang dikuasinya bukanlah milik sah tergugat, melainkan sah milik klain kami, seperti bukti bukti yang ada dalam sertifikat atas tanah yang dikuasi tergugat selama ini" ujarnya.
Dalam kenyataannya, rumah dan ruko yang dipinjampakaikan penggugat, sebagai penopang perekonomian tergugat saat masih menjadi suami anak penggugat, tetap dikuasai oleh tergugat. Lagian lanjut Sopian antata tergugat dan anak penggugat pun, hanya melakukan pernikahan bawah tangan (Nikah Sirih).
"Sekarang ini dasarnya menguasai itu apa ?, Berapa kali mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan pun selalu menemui jalan buntuh, malahan klien kami sempat diancam. Nan perkara pengancaman ini lah nantinya yang akan kami pidanakan," tegasnya. (CE7)
Sumber:
- Share: