4 Laporan Gakkumdu Kembali Dilimpahkan ke Polres

4 Laporan Gakkumdu Kembali Dilimpahkan ke Polres

CURUP, CE - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan, jika pihaknya sudah akan kembali
menaikkan 4 laporan susulan yang ada pada pihaknya pada tingkat lebih lanjut yakni penyidikan ke kepolisian Rejang Lebong seusai dengan
mekanisme yang berlaku.

"Hari ini (red, kemarin) kita kembali menyerahkan 4 berkas laporan yang ada pada kita, dan laporan yang naik menjadi 8 laporan," sampai
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, kemarin di Rejang Lebong.

Lebih jauh dikatakannya, jika 4 laporan tersebut sendiri atas nama pelapor, Neni Marneri yang tidak lain istri dari Balon Kada Fatrolazi, kemudian Elia Sari Warga Dwi Tunggal, Suprati Utami Dwi Tunggal dan Elsa Warga Jalan Baru. Dimana perkara sendiri yakni laporan yang sama dugaan pelanggaran pidana pemilu yakni pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan, dalam berkas dukuangan Paselon Perseorangan Syamsul- Hendra (Sahe).

" Setelah 4 berkas ini di kepolisian maka ini kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan," terangnya.

Serta dikatakannya jika 4 berkas susulan dengan pelapor - pelapor baru tersebut untuk ikut memperkuat laporan yang sudah lebih dahulu naik ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran yang sama, dengan itu maka pihaknya menyerahkan penuh penyelidikan pada pihak kepolisian dengan mekanime yang berlaku.
"Dimana apapun hasilnya nanti, dengan harapan dapat memberikan pendidikan pemilihan yang lebih baik lagi," ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan, jika untuk masa pengaduan sendiri paling lambat dari hari terakhir Verifikasi Faktual yakni 18 Juli mendatang, yakni 7 hari dihari terakhir masa Verfak, dengan itu jika memang masyarakat keberatan atas dugaan pelanggaran pemilu maka silahkan laporan sentral Gakkumdu yang ada di Dwi Tunggal Curup. (CE1)

Sumber: