Sekolah Tatap Muka, Tergantung Persetujuan Wali Murid

Sekolah Tatap Muka, Tergantung Persetujuan Wali Murid

LEBONG, CE - Dikatakan Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi menjelaskan bahwa, penerapan KBM dengan metode tatap muka langsung memang sudah bisa diterapkan bagi daerah yang berstatus zona hijau. Namun dalam hal ini setiap pelajar yang ikut dalam KBM tatap muka harus mengantongi izin dari masing-masing wali murid.
Di sisi lain, rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan metode tatap muka tingkat SMP sederajat di Kabupaten Lebong kembali direncanakan mulai diterapkan 13 Juli mendatang. Dengan catatan penerapan itu disetujui oleh wali murid. Jika tidak, maka KBM tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Sekarang dibalik. Sebelum pemerintah daerah memutuskan menerapkan belajar tatap muka kami meminta pihak sekolah untuk mengumpulkan keputusan dari wali murid. Percuma kalau pemerintah menerapkan belajar tatap muka sementara wali murid tak mengizinkan anaknya. Sementara itu (belajar dari rumah, red) juga diperbolehkan," ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa, jika nanti dari hasil keputusan wali murid 70 persen setuju dan 30 persen tidak setuju, maka Pemkab Lebong akan kembali menerapkan proses KBM secara tatap muka. Jika sebaliknya, maka proses belajar akan tetap dilakukan dirumah masing-masing.
"Sekarang MKKS masih mengumpulkan persetujuan dari wali murid," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, teknisnya KBM tatap muka akan kembali dibahas. Apakah nanti dibagi menjadi 2 shif, shif pagi dan shif siang atau tetap seperti biasa.
"Yang jelas tetap dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan," tandasnya. (CE4)

Sumber: