PPDP KPU Segera Laksanakan Coklit

PPDP KPU Segera Laksanakan Coklit

LEBONG, CE - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lebong Yayan Hardian bahwa, KPU dalam waktu dekat Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di daerah itu. Tahapan coklit akan dilakukan 223 Petugas PPDP yang dibentuk di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Berbeda dari Pilkada sebelumnya, coklit yang dimulai tanggal 15 Juli - 13 Agustus itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan corona virus disease (Covid-19).
"Petugas nantinya akan mendatangi pemilih, dari rumah ke rumah, dengan menggenakan alat pelindung diri," ujarnya.
Dengan akan dilaksanakannya Coklit, pihaknya berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak hanya saat 9 Desember 2020 sebagai hari H kegiatan Pemilu dilaksanakan.

"Harapan kami masyarakat dapat berpartisipasi aktif saat tahapan dalam coklit ini juga, untuk memberikan waktu bagi PPDP mendata daftar pemilih. Sehingga jangan kaget jika ada petugas yang datang," harapnya.
Selain itu, menjelang kegiatan coklit data pemilih, KPU sudah menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Lebong. Bimtek tersebut diikuti oleh ratusan orang dengan metode tatap muka tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah bimtek untuk PPK dan PPS, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan bimtek untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
"Materinya simulasi pengisian formulir pendataan pemilih," jelasnya.
Diungkapnya bahwa, apabila daftar pemilih memenuhi syarat (MS) maka PPDP akan mencentangnya. Jika ada perubahan daftar pemilih, maka PPDP akan menandainya dengan tanda U pada kolom keterangan. Bila daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maka PPDP akan mencoretnya.
"Sebagai tips terakhir, PPPD diharapkan agar memperhatikan efektivitas waktu sesuai deadline yang telah ditentukan KPU. Lakukan evaluasi dan rekap data dengan PPS, bila perlu 3 hari sekali. Supaya daftar pemilih benar-benar akurat dan terjaga dengan baik," tandasnya. (CE4)

Sumber: