Bawaslu Minta Penyidik Profesional

Bawaslu Minta Penyidik Profesional

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong belakangan berharap agar penyidik di lingkungan Polres Rejang Lebong berlaku profesional. Terutama dalam menjalankan tahapan penyidikan terhadap 4 laporan warga terkait dugaan pelanggaran dalam dukungan pasangan calon perseorangan Syamsul - Hendra (SAHE) yang telah terlebih dahulu di limpahkan ke Polres Rejang Lebong oleh Sentra Gakmundu RL beberapa waktu lalu.

"Penyidik Polres hanya memiliki waktu yang singkat yaitu 14 hari kerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Curup. Kami sangat berharap penyidik bersikap profesional dalam penanganan kasus dugaan pengaturan KTP ini," tegas
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso kepada CE, Selasa (14/7) kemarin.

Berdasarkan informasi diperoleh CE, paslon perseorangan SAHE diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Polres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan seputar 4 laporan warga yang telah naik status penyidikan tersebut pada Senin (13/7) lalu. Keduanya datang memenuhi panggilan dengan status sebagai saksi.

Terpisah saat dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, Selasa (14/7) membenarkan kedatangan paslon perseorangan tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Sayangnya, Kasat Reskrim enggan berkomentar terkait keterangan dari calon Bupati Syamsul Effendi maupun Calon Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah dalam pemeriksaan tersebut.

"Betul. Mereka berdua sudah datang memenuhi panggilan penyidik Kita," singkat Kasat.

Seperti dilansir sebelumnya, pasca resmi ditetapkan naik status ketingkat penyidikan, 4 kasus laporan terkait dukungan politik terhadap pasangan calon perseorangan Syamsul – Hendra (SAHE), Selasa (7/7) pukul 15.30 WIB resmi dilimpahkan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rejang Lebong ke Polres Rejang Lebong untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pantauan CE di lokasi, usai melakukan koordinasi di kantor Gakkumdu RL, 4 berkas kasus pelaporan berikut para pelapor bersama anggota Gakkumdu RL langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rejang Lebong untuk selanjutnya resmi menjalani tingkat penyidikan dilakukan oleh penyidik di Polres Rejang Lebong.
Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu, Dodi Hendra Sutiaso SE mengatakan, bergulirnya 4 berkas laporan warga terkait dukungan politik terhadap pasangan calon peseorangan SAHE ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan. (CW1)

Sumber: