OPD Tak Paham PP 53
LEBONG, CE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang menjadi acuan jajaran Operasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Lebong, dinilai tidak paham oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah Lebong. Karena banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan PP 53 oleh ASN nakal tersebut. Hal itu diketahui, setelah disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM daerah Lebong Sumiati SP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Kinerja, Hairudin, SE yang menurutnya, peraturan itu selama ini tidak berjalan di OPD terhadap ASN yang tergolong nakal.
"Mungkin karena mereka (ASN) belum begitu memahami PP nomor 53 dan sedangkan jika PP 53 itu dijalankan para ASN tidak akan melanggar dan dapat mengindahkan peratuaran," ungkapnya kemarin.
Dirinya menjelaskan bahwa, kebanyakan ASN belum paham dengan PP nomor 53. Misalnya, mungkin kepalanya OPDnya paham sedangkan karena bergantian atau roling terus menjadi tak menentu. Lebih jauh ia menyebutkan, ASN yang tergolong nakal dari tahun-tahun sebelumnya yang diberi sanksi hanya ada di tahun 2017 yang lalu. Sedangkan, lanjutnya, untuk kelanjutannya dari 2018 sampai tahun 2020 diketahuinya belum ada ASN tergolong nakal yang diberikan sanksi.
"Selama ini agak terbangkalai karena sesuai dengan PP nomor 53 itu berjenjang mulai dari kantor (OPD) terlebih dahulu memberikan teguran tertulis. Kemudian ada penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat yang selama ini tidak berjalan," katanya.
Sementara itu, Kasubid Mutasi Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Tirta Yudhistira juga menyampaikan, didalam aturan disiplin di PP 53 terhadap ASN yang tergolong nakal ada pejabat yang berwenang menghukum. Yakni, sanksi ringan dan sedang bisa dari atasan langsung atau kepala dinas. Sedangkan, sanksi diatas sedang itu wewenangnya BPK, berarti tim kasus kabupaten.
"Tim kasus kabupaten bergerak setelah ada pelimpahan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin karena eselon II tidak ada kewengannya, maka dilimpahkan termasuk kasus ASN yang kejadiannya di Bengkulu," katanya.
Kemudian dirinya menyampaikan, untuk salah satu ASN inisial DM yang beberapa waktu lalu yang tersandung kasus penipuan uang senilai Rp 45 juta itu dan tidak pernah ngantor tersebut. Sudah ada pelimpahan dari kecamatan karena sebelum naik kepada tim kasus pihak tim pemeriksa menggil juga. DM tersebut sudah ada dua panggilan namun DM tersebut tidak hadir dan termasuk atasannya sudah dipanggil.
"Itu sebagai cacatan juga untuk yang lebih tinggi bagi tim kasus dan itupun sudah menjadi bahan pihaknya. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada DM sesuai aturan yang berlaku yaitu sanksi berat, maka kami minta nanti rapat karena sanksi berat," tandasnya. (CE4)
Sumber: