Kades Diberi Penerangan Hukum, Soal Penggunaan DD

Kades Diberi Penerangan Hukum, Soal Penggunaan DD

LEBONG, CE - Kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Lebong, yakni sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan diaula PMDSos (16/07) kemarin yang dihadiri kades, kadis PMDSos dan pihak kejaksaan. Disampaikan Kasi Intelejen kejaksaan Negeri Lebong Imam Hidayat SH MH bahwa, sosialisasi Dana Desa yaitu dana covid-19 yang sebelumnya pihaknya sudah meminta datanya melalui para Camat sekabupaten Lebong, terkait dengan bantuan-bantuan covid-19 termasuk juga BPNT, PKH, sembako dan bantuan-bantuan yang lainnya. Didata itu juga ada surat pernyataan para Kades terkait dengan kebenaran data administrasinya maupun data kebenarannya dilapangan, itu sebagai Back-Up para kades kalau ada apa-apa bisa mengatakan bahwa data tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya.
"Terkait dengan BLT DD walaupun masyarakat ada yang tidak mendukung pada saat Pilkades, tetapi kalau memang dia layak menerima bantuan tersebut harus diberikan juga," katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, jangan sampai dalam penggunaan dana desa tidak berjalan dengan baik atau terjadi penyimpangan. Dirinya juga mengatakan bahwa, pihaknya sering berkoordinasi baik itu kepada pihak PMD dan Kades bahwa pihaknya membuka diri untuk kalau ada hambatan agar kades berkoordinasi dengan pihaknya (kejaksaan) terkait dengan penggunaan dana desa, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penggunaannya apalagi sampai Kades tersandung masalah korupsi.
"Kades yang tersandung korupsi sudah ada, itu menjadi cerminan para kades dalam penggunaan dana desa," jelasnya.
Dalam penggunaan dana desa, dikatakannya yang paling penting penggunaannya diperioritaskan atau skala prioritas yang paling utama yang harus terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan masyarakat di desa masing-masing, jangan sampai kalau tidak dilakukan musyawarah terjadi ketidakpuasan dimasyarakat didesa.
"Yang penting yang paling prioritas dari suatu pembangunan di desa yang harus diutamakan, dan dalam pelaksanaannya kami minta kades bersinergi dengan perangkat,"
Selain itu, dirinya minta desa transparansi dalam hal perencanaan pelaksanaan maupun pemanfaatan dari dana desa tersebut, jangan sampai kades menentukan sendiri atau kades cuma memakai satu dua orang saja didalam suatu desa tersebut, itu yang sering pihaknya dengar dalam informasi yang diterima oleh pihak kejaksaan.
"Kami minta para kades dalam pemanfaatan dana desa, agar transparansi," tandasnya. (CE4)

Sumber: