ADD Dipotong, Kades Ngadu ke Dewan

ADD Dipotong, Kades Ngadu ke Dewan

LEBONG, CE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Kamis (16/7) bersama para Kades melakukan hearing. Hearing tersebut menyikapi adanya kebijakan pemangkasan alokasi dana desa (ADD) yang membuat kades sedikit keberatan.
Pantauan CE, hearing yang digelar di ruang rapat intern DPRD Lebong dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar didampingi anggota DPRD Piter Syahputra, Sekda Lebong Mustarani, Kabag Hukum Setda, Kabid PMD Dinas PMDS Eko Budi Santoso.

Dikatakan Ketua DPC-P APDESI Kabupaten Lebong Burhan Dahri menyampaikan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya kebijakan pemangkasan ADD sebesar Rp 48 juta tiap desa. Dirinya tidak mempersoalkan Dana Desa (DD) dipangkas sebesar Rp 10 juta per desa, meskipun saat ini pihaknya telah melaksanakan penanganan Covid-19. Sebab, lain halnya dengan DD jika ADD merupakan terkait penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa.
"Saya mewakili dorongan seluruh kepala desa keberatan jika ada pemangkasan ADD. Apalagi, saat ini kami harus fokus menangani Covid-19," jelasnya.

Pemangkasan ini, menurutnya tidak relevan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 96 ayat 1 berbunyi, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mengakolasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran. Sedangkan, ayat dua berbunyi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10 persen per seratus dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sementara, ayat 6 dijelaskan dalam hal kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke desa.

"Pertimbangannya selain pasal 96, kami juga telah melaksanakan penanganan Covid-19 yang sudah dianggarkan," ungkapnya.
Selain itu, pemangkasan ADD sebesar Rp 48 juta bisa dilaksanakan. Itupun mengingat Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang–undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, belum dilaksanakan. Adapun tuntutan pihaknya dalam pertemuan tersebut, yakni pembatalan pemangkasan ADD, Revisi Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2007 tentang ADD, dan penambahan ADD tahun anggaran 2021 lebih dari 10 persen.
"Besaran penghasilan tetap (Siltap) kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Bagaimana kita ingin mengacu PP nomor 11 kalau ADD sudah dipotong," tuturnya.

Sementara itu, Ketua TAPD Lebong H Mustarani Abidin menyebutkan, komponen APBD 2020 bersumber DAU, DAK, DBH, dan pendapatan lain yang sah. Dengan asumsi pendapatan Rp 700 Miliar dalam struktur APBD 2020. Namun dengan adanya Covid-19, adanya pemangkasan sebesar Rp 79,9 Miliar oleh pemerimtah pusat. Sehingga pendapatan tidak sesuai dengan asumsi tahun sebelumnya. Tak sampai disitu, pemerintah pusat juga meminta setiap daerah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Di mana total yang sudah dialokasikan sebesar Rp 22,9 Miliar, dan itu juga sudah terserap Rp 3,7 Miliar dari pos anggaran BTT.
"Apabila nanti anggaran BTT ini tidak terserap, maka akan dikembalikan ke pos awal," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, tidak adanya pemangkasan seperti rapat yang dibahas pada pertemuan tersebut. Hanya saja, adanya penyesuaian DAU dan DBH sesuai PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19. Misalnya, seperti komponen DAU dalam APBD murni TA 2020 sebelumnya sebesar Rp 424.786.892.000 berubah menjadi Rp 377.859.122.000. Kemudian, DBH berubah dari Rp 15.096.064.000 menjadi Rp 15.995.640.000. Dengan kondisi tersebut, maka secara otomatis ADD juga mengalami pengurangan. Itupun sesuai dengan komponen penghitungan, yakni DAU ditambah DBH pusat dikalikan dengan 10 persen, atau dengan hasil sekitar Rp 39.385.476.200 atau bekurang dari pagu sebelumnya sebesar Rp 43.895.616.900.
"Jadi, tidak ada pemangkasan. Tapi, adanya penyesuaian PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19," tandasnya. (CE4)

Sumber: