Deston Perjuangkan Nasib THLT
LEBONG, CE - Seorang pemuda sekaligus putra daerah Kabupaten Lebong, Deston Nusantara asal Desa Ujung Tanjung saat ini berupaya secara mandiri memperjuangkan hak Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Kabupaten Lebong.
Dimana, sebelumnya Deston sempat melayangkan surat terbuka kepada DPRD Kabupaten Lebong tekait nasib yang dialami para THLT. Bahkan, dia mengaku prihatin dengan nasib THLT yang dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong yang dinilainya tak ubah seperti sistem perbudakan. Pasalnya, THLT dipekerjakan dengan regulasi yang mengikat yang dinilainya sangat merugikan THLT itu sendiri, sementara upah yang diterima sungguh jauh dari kata cukup.
Dengan harapan DPRD selaku wakil rakyat dapat memfasilitasi untuk memperjuangkan hak-hak THLT. Lebih jauh, ia juga mengaku, sempat beberapa kali melayangkan surat terbuka ke DPRD Kabupaten Lebong dan hingga akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Lebong menggelar hearing serta mengundang, yang dilaksanakan, Kamis (16/07) kemarin.
Pantauan CE hearing dipimpin oleh, ketua komisi I, Wilyan Bachtiar, didampingi Ketua Komisi III, Rama Candra, dan sekretaris Komisi I, Piter. Kemudian, tampak hadir, Pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sumiati, SP, MM Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH, Kepala Bagian Ortala, Elsi Vera dan sejumlah perwakilan THLT. Hearing yang digelar di gedung rapat intern DPRD setempat, Deston menyampaikan bahwa, beberapa tuntutannya terkait hak THLT yang dinilainya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Mulai dari peralihan istilah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ke THLT, nominal gaji yang tidak manusiawi, hingga hak-hak yang lainnya.
"Tolong penuhi hak-hak mereka, perlakukan THLT layaknya para pekerja. Mereka tidak berharap lebih, hanya menaruh harapan yang lebih baik," ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan kerja THLT dalam menjalankan tugasnya, dengan mendaftarkan mereka ke dalam BPJS ketenagakerjaan.
"Minimal tolong penuhi hak-hak mereka. Jika pemerintah daerah tidak bisa memenuhi gaji sesuai dengan UMR karena alasan kemampuan keuangan daerah, jangan jajah warga kita sendiri," harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM, Sumiati menyampaikan, sangat mengapresiasi serta mengamini apa yang disampaikan oleh Deston. Namun ditegaskannya, apapun kebijakan yang diambil pemerintah tidak bisa lepas dari aturan yang ada sebagai pedoman untuk bertindak sesuai dengan Undang-undang nomor 49 tahun 2018, ditegaskan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga non PNS atau non P3K dengan istilah honorer, TKK atau sebutan lainnya.
"Sebenarnya ini hanya perubahan istilah saja TKK ke THLT, sementara ketentuan lain masih tetap sama, jangan khawatir tidak ada yang berubah kok," ujarnya.
Dirinya menerangkan, terkait tuntutan kenaikan gaji, kata dia, kemungkinan berat untuk dilakukan. Menurutnya, kondisi dan kemampuan keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan untuk membayar gaji sesuai standar UMR. Kendati begitu, ia akan koordinasikan dengan jajaran pimpinan dan unsur legislatif untuk menyikapi hal itu.
"Untuk gaji kita tetap berpedoman dengan kemampuan keuangan daerah, kita tidak mungkin memaksakan lebih dari itu, uangnya dari mana," tandasnya. (CE4)
Sumber: