Warga Samberejo Tak Terima BSPS, Lantaran Menolak Rumah Dibongkar Total
SELUPU REJANG, CE - Ada hal unik terjadi di Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang. Pasalnya seorang buruh tani bernama Sanawi (51), warga Dusun II Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang mengaku telah dua kali menolak menjadi warga penerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun anggaran 2019 lalu. Penolakan ini dilakukan oleh Sanawi lantaran petugas survei calon penerima BSPS maupun aparatur Desa setempat meminta agar Sanawi membongkar habis rumahnya terlebih dahulu sebagai syarat utama untuk menjadi salah satu warga penerima program BSPS tahun 2019 lalu.
"Saya jelas menolak kalau harus membongkar dulu semua rumah saya pak. Kalau dibongkar semua ya saya mau tinggal dimana nanti pak. walaupun jelek atau tidak layak untuk dihuni, tetapi rumah ini asli rumah saya sendiri pak. Hasil kerja saya selama ini," celoteh Sanawi saat disambangi CE dikediamannya, Minggu (19/7) kemarin.
Padahal, sambung Sanawi, sepengetahuan dirinya, syarat utama agar bisa menjadi salah satu penerima program bantuan BSPS tersebut adalah memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibangun diatas lahan milik warga yang menerima bantuan dan dibuktikan dengan legalitas berupa sertifikat.
"Nah kalau harus dibongkar habis ya saya tolak pak. Sebab, sesuai aturan, setahu saya tidak begitu kok pak," ujar Sanawi.
Pantauan CE di lokasi, rumah semi permanen milik Sanawi yang berada tak jauh dari Balai Desa Samberejo tersebut bisa terkatagori masuk sebagai kriteria untuk menerima bantuan BSPS tersebut.
Terlebih rumah tersebut dibangun diatas lahan milik Sanawi dan tidak dalam status sengketa hukum. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor: 13/PRT/M/2016 tentang kriteria penerima bantuan bedah rumah.
"Ternyata gara-gara itu, saya benar-benar sama sekali tidak jadi mendapatkan bantuan BSPS itu Pak. Saya legowo aja Pak. Siapa tahu memang ada warga lain yang lebih layak menerima dari saya karena kondisinya lebih miskin dari saya pak," ceplos Sanawi.
Dilain sisi, Kepala Desa Samberejo, Tutur mengatakan, ketidak mampuan warga untuk menyiapkan upah tukang menjadi salah satu kendala terbesar yang dialami pihak perangkat Desa Sambirejo dalam melakukan tahapan proses pengusulan warga penerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun anggaran 2019 lalu.
“Saya akui jika di desa yang saya pimpin ini masih sangat banyak warga yang sangat membutuhkan bantuan BSPS tersebut. Hanya saja, sebagain besar warga tersebut mengaku tidak memiliki biaya tambahan sebagai biaya upah tukang selama pelaksanaan program tersebut. Makanya, nama-nama warga yang diusulkan adalah nama-nama warga yang memiliki uang tambahan untuk membiayai tukang melakukan perehaban rumah dalam program itu,” keluh tutur di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (CW1)
Sumber: