Transfer DBH Baru Terima Rp 76 Juta

Transfer DBH Baru Terima Rp 76 Juta

LEBONG, CE - Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Pusat, yang belum diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di tahun 2019 lalu sebesar Rp 10 miliar. Mulai dari semester 1, 2 dan 4 serta untuk DBH tahun 2020 ada yang belum disalurkan. Jika, ditotalkan dengan tahun 2019 lalu tercatat sebanyak Rp 16 miliar belum tersalurkan. Saat ini, dalam minggu kemarin ada dana DBH yang masuk kerekening 76 juta.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi meminta kepada Pemkab segera membayar utang atau kurang bayar DBH tersebut. Karena dana itu masih tertunggak sejak 2019 dengan total Rp 16 miliar.
"Mengenai nilai hutang DBH pemprov ini kita akan melakukan koordinasi kembali dengan Pemprov. Masih posisi terhutang, dan masih kita catat," katanya.
Sekda menjelaskan, meskipun kewenangan untuk pencairan dana itu ada di Pemprov, namun Pemkab berharap bahwa secepatnya pelunasan hutang DBH dapat diselesaikan. Bahkan, Sekda mengaku, terkait DBH belasan miliar itu pemkab telah menyurati pemrov.
"Kita berharap agar dapat diselesaikan, karena sudah kita buatkan surat," ujarnya.
Terpisah, Pelaksana tuga (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi STp MSi menyatakan, DBH yang belum disalurkan pemprov dan pemerintah pusat itu, jika ditotalkan dengan tahun 2019 lalu tercatat sebanyak Rp 16 miliar belum.
"Jadi totalnya Rp 16 miliar DBH Lebong yang belum disalurkan oleh provinsi dan kabupaten ke APBD kita," katanya.
Disisi lain, dirinya menyebutkan, belum lama ini pihaknya telah menerima transfer DBH. Tapi, kata Erik, nilai yang diterima itu tidak sesuai yang diharapkan. Bahkan, nilai tersebut bisa dibilang tidak masuk hitungan. Ya, belum lama ini pihaknya telah menerima tranfer DBH dari pemerintah pusat senilai Rp juta. Erik menjelaskan, DBH yang transper DBH yang diterima dari pusat itu bisanya dari DBH sektor perkebunan.
"Masuk minggu kemarin. Hanya tercatat Rp 76 juta di rekening. Jika nilainya hanya segitu, bukan dana bagi hasil tapi bagi hasil dari daerah lain," tandasnya. (CE4)

Sumber: