Oknum ASN Terlibat Penggelapan, Dititip ke Jaksa

Oknum ASN Terlibat Penggelapan, Dititip ke Jaksa

LEBONG, CE - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong inisial DP (37) terlibat penggelapan uang senilai Rp 47 juta dan diamankan pihak Satreskrim Polres Lebong, pada 28 Mei 2020 di Kota Bengkulu. DP ditangkap terkait dugaan kasus penggelapan uang milik Zainul (42) warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara, pada tanggal 3 Juli 2019 lalu.
Dikatakan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Albeth Salomo Sinulaki bahaa, Selasa (21/07) tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk menjalani proses persidangan. Pelimpahan terhadap pelaku ini karena berkas penyidiknya telah lengkap dan dinyatakan P21.
"Berkas perkaranya sudah masuk ke Kejari, sudah kami kirim ke JPU," katanya.
Dirinya berharap berkas tersebut tak dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Lebong, sehingga kasus ini segera disidangkan.
"Hari ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Lebong, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," harapnya.
Untuk diketahui, sembari menunggu putusan pengadilan, Pemkab Lebong telah memberhentikan gaji dan tunjangan oknum ASN tersebut. Pemberhentian itu dikabarkan terhitung 1 Januari 2020 lalu. Bahkan Sekda Lebong H Mustarani memastikan akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika status perkara oknum ASN tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). (CE4)

Sumber: