Soal Penjemputan Paksa, Ini Komentar Kuasa Hukum SAHE

Soal Penjemputan Paksa, Ini Komentar Kuasa Hukum SAHE

CURUP, CE - Upaya penjemputan paksa disertai perintah membawa yang dilakukan oleh penyidik Polres Rejang Lebong terhadap Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada Rabu (22/7) dikediaman calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan tersebut, dinilai tergesa-gesa. Kuasa hukum SAHE, Achmad Tarmizi Gumay SH kepada CE menyampaikan pihaknya justru meminta agar Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu bisa bersama-sama menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, berupa melakukan upaya hukum pra peradilan yang saat ini sedang mereka lakukan.

Baca Juga:

"Polres RL seharusnya bisa menunggu dulu upaya hukum pra peradilan yang sedang kami lakukan saat ini, serta sama-sama saling menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," ujar A Tarmizi Gumay SH saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Dilanjutkannya, sebagai orang hukum sekaligus selaku kuasa hukum, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang ada. Hanya saja, Tarmizi Gumay juga meminta agar Polres RL saat ini bisa lebih menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan. Sebab, upaya hukum berupa Pra Peradilan ini juga hak tersangka yang diatur KUHAP.
"Tetapi etikanya kan ketika orang itu melakukan pra peradilan, sebaiknya semua proses dan prosedur hukum yang lain bisa dihentikan sementara menunggu putusan pra peradilan,’’ tegas Tarmizi.

Ditambahkan Tarmizi, terlebih lagi jika pra peradilan itu menjadi penentu bagi nasib tersangka. Saat pra peradilan tersebut ternyata dinyatakan diterima, maka proses hukum yang berjalan dianggap cacat.
"Begitu juga sebaliknya, jika pra peradilan ini ternyata dinyatakan Majelis Hakim tidak diterima, maka saya pastikan saya sendirilah yang akan mengantarkan Syamsul dan Hendra kepada penyidik sebagai wujud dari tanggung jawab dan penghargaan hukum. Untuk itu, saya sangat berharap Polres RL bisa menunggu hasil pra peradilan dan sidangnya telah dijadwalkan. Apapun keputusannya, kami akan hargai," cetus Tarmizi Gumay.

Seperti dilansir sebelumnya, lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan. Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap pasangan calon perseorangan Syamsul Efendi - Hendra Wahyu Diansyah. Pantauan CE, penjemputan dilakukan dikediaman Syamsul Efendi, Rabu (22/7) siang. Sayangnya, upaya petugas tersebut tidak membuahkan hasil lantaran Syamsul Efendi - Hendra Wahyu Diansyah sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Dilain sisi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono S.Ik MH saat dikonfirmasi memastikan akan terus melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, Kapolres juga memastikan akan terus melakukan upaya-upaya pencarian keberadaan kedua tersangka untuk mendapatkan keterangan atas perkara yang saat ini tengah ditangani oleh personelnya tersebut.
"Silahkan saja melakukan upaya hukum pra peradilan. Tetapi, upaya hukum yang mereka lakukan tidak akan menghentikan jalannya tahapan penyidikan yang sedang berlangsung. Saat ini, upaya pencarian keberdaan para tersangka masih kita lakukan secara intensif," tegas Kapolres.
(CW1)

Sumber: